Berita

Yusri Usman/Net

Bisnis

Kenapa Baru Sekarang BPK Klarifikasi Angka Rp 185 T?

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Klarifikasi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi terkait temuan angka Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas pertambangan Freeport dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Center Of Energi And Resources (CERI), Yusri Usman heran dengan klarifikasi BPK tersebut.

"Kenapa baru sekarang BPK sibuk mengklarifikasi bahwa angka itu bukan kerugian negara?" tanyanya kepada redaksi, Rabu (24/10).


Ia mencatat pada April 2017 lalu, BPK merilis kesimpulannya bahwa ada 14 item temuan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan ( LPH ) nomor 6/LHP/XVII/04/2017. Sehingga, menurut dia, janggal apabila BPK tidak mampu menemukan potensi kerugian negara dari 14 item temuan dalam kesimpulan tersebut.

"Tentu tak salah akan menimbulkan keraguan dan tanda tanya besar oleh publik terhadap kinerja lembaga BPK. Karena dari fakta-fakta yang terang benderang terungkap  PTFI dalam operasional menambang diduga telah banyak melakukan pelanggaran berat terhadap undang undang," tuturnya.

Ia mencontohkan, PTFI dalam operasionalnya telah menggunakan kawasan hutan lindung tanpa izin seluas 4.535.39 hektar.

Pelanggaran PTFI lainnya, sebut dia, dalam menambang di blok Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan memperpanjang tanggul barat tanpa menggunakan dokumen amdal, serta soal perizinan dan implementasi pengolahan limbah tailing tidak memadai. Limbah-limbah yang dibuang melalui sungai Akjawa telah menimbulkan perubahan ekosistem di sungai, hutan, estuary dan mencapai kawasan laut.

Apalagi diketahuinya, BPK dalam melakukan investigasi telah bekerja sama dengan lembaga yang kredibel, yaitu LAPAN dan Institut Pertanian Bogor.

"Artinya ketiga lembaga ini dari sisi jam terbang sangat tinggi dengan kualifikasi yang sangat mumpuni, khusus tenaga tenaga ahli IPB dan LAPAN sangat paham mengamati dan menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan ekosistem dari pembuangan limbah tailing dari hasil pengolahan bijih tambang menjadi konsentrat," paparnya.

Yusri menegaskan, selama hampir 50 tahun operasional PTFI telah merusak ekosistem di sekitarnya, tapi tidak ditemukan potensi kerugian negara. Ini berarti BPK telah gagal menyelamatkan keuangan negara.

"Padahal kalau BPK berhasil menentukan kerugian negara, tentu beban kewajiban PT Inalum dalam menyediakan dana sebesar 3,8 miliar dolar AS untuk mendapatkan nilai saham mencapai 51 persen akan sangat ringan, dibandingkan kewajiban PTFI harus menyelesaikan ke negara sebesar Rp 185 triliun," terangnya.

Seharusnya, lanjut Yusri, BPK berkoordinasi juga dengan Mabes Polri selain KPK untuk menerapkan ancaman pidana masuk kawasan hutan tanpa izin dan merusak kawasan hutan lindung dengan menggunakan ancaman pidana di pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Bahkan dengan berlapis dijerat dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya