Berita

Kemnaker Susun Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 07:43 WIB

. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya menggelar finalisasi penyusunan glosarium (kumpulan istilah-istilah) bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Selama ini, banyak istilah data dan informasi, program dan istilah lain di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yang kurang/tidak dipahami masyarakat, pihak-pihak berkepentingan dari instansi lain maupun stakeholder.

"Dengan finalisasi glosarium ini kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik terhadap data, informasi, program dan istilah dalam bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan ketenagakerjaan," kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Edi Purnama, dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Senin (22/10/).


Dengan disusunnya glosarium ini, kata Edi, informasi mengenai istilah-istilah ketenagakerjaan dapat disebarkan sampai ke daerah agar daerah juga mengetahui istilah-istilah di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, khususnya jika daerah menerima tamu asing, ataupun berinteraksi dalam sebuah forum internasional.

"Kita berharap, output yang kita hasilkan dapat berguna bagi masyarakat dalam memahami istilah (asing) ketenagakerjaan. Dalam teknis penyusunan kita juga mengundang perwakilan dari ILO Jakarta," jelas Edi.

Edi menambahkan, output yang dimaksud berupa buku Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Kenapa kita mesti menyusun Glosarium? Selain sebagai modalitas kita dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Glosarium dapat membantu dalam pengembangan karir,” tutur Edi.

Melalui Glosorium, terang Edi, nantinya masyarakat dapat pula memahami istilah teknis dan mekanisme bidang Ketenagakerjaan sehingga apabila terdapat mutasi maupun promosi sudah tidak memerlukan waktu lama untuk menyesuaikan diri dan dapat langsung memberikan kontribusinya.

"Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja juga diperlukan, khususnya bagi mereka yang mengikuti sidang dan negosiasi kerjasama internasional baik di forum bilateral, regional, maupun multilateral,” jelasnya.

Unit-unit teknis terkait yang banyak memiliki kegiatan kerja sama luar negeri, baik dengan organisasi internasional seperti WTO, ILO, G20, APEC dan ASEAN maupun bilateral seperti dengan Jepang (IJEPA), Australia (IA-CEPA), Uni Eropa (IEU-CEPA), dan lain-lain diharapkan dapat memanfaatkan glosarium ini dengan sebaik-baiknya. [dzk]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya