Berita

Kemnaker Susun Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 07:43 WIB

. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya menggelar finalisasi penyusunan glosarium (kumpulan istilah-istilah) bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Selama ini, banyak istilah data dan informasi, program dan istilah lain di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yang kurang/tidak dipahami masyarakat, pihak-pihak berkepentingan dari instansi lain maupun stakeholder.

"Dengan finalisasi glosarium ini kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik terhadap data, informasi, program dan istilah dalam bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan ketenagakerjaan," kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Edi Purnama, dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Senin (22/10/).


Dengan disusunnya glosarium ini, kata Edi, informasi mengenai istilah-istilah ketenagakerjaan dapat disebarkan sampai ke daerah agar daerah juga mengetahui istilah-istilah di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, khususnya jika daerah menerima tamu asing, ataupun berinteraksi dalam sebuah forum internasional.

"Kita berharap, output yang kita hasilkan dapat berguna bagi masyarakat dalam memahami istilah (asing) ketenagakerjaan. Dalam teknis penyusunan kita juga mengundang perwakilan dari ILO Jakarta," jelas Edi.

Edi menambahkan, output yang dimaksud berupa buku Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Kenapa kita mesti menyusun Glosarium? Selain sebagai modalitas kita dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Glosarium dapat membantu dalam pengembangan karir,” tutur Edi.

Melalui Glosorium, terang Edi, nantinya masyarakat dapat pula memahami istilah teknis dan mekanisme bidang Ketenagakerjaan sehingga apabila terdapat mutasi maupun promosi sudah tidak memerlukan waktu lama untuk menyesuaikan diri dan dapat langsung memberikan kontribusinya.

"Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja juga diperlukan, khususnya bagi mereka yang mengikuti sidang dan negosiasi kerjasama internasional baik di forum bilateral, regional, maupun multilateral,” jelasnya.

Unit-unit teknis terkait yang banyak memiliki kegiatan kerja sama luar negeri, baik dengan organisasi internasional seperti WTO, ILO, G20, APEC dan ASEAN maupun bilateral seperti dengan Jepang (IJEPA), Australia (IA-CEPA), Uni Eropa (IEU-CEPA), dan lain-lain diharapkan dapat memanfaatkan glosarium ini dengan sebaik-baiknya. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya