Berita

Kemnaker Susun Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 07:43 WIB

. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk pertama kalinya menggelar finalisasi penyusunan glosarium (kumpulan istilah-istilah) bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Selama ini, banyak istilah data dan informasi, program dan istilah lain di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yang kurang/tidak dipahami masyarakat, pihak-pihak berkepentingan dari instansi lain maupun stakeholder.

"Dengan finalisasi glosarium ini kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik terhadap data, informasi, program dan istilah dalam bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan ketenagakerjaan," kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Edi Purnama, dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Senin (22/10/).


Dengan disusunnya glosarium ini, kata Edi, informasi mengenai istilah-istilah ketenagakerjaan dapat disebarkan sampai ke daerah agar daerah juga mengetahui istilah-istilah di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, khususnya jika daerah menerima tamu asing, ataupun berinteraksi dalam sebuah forum internasional.

"Kita berharap, output yang kita hasilkan dapat berguna bagi masyarakat dalam memahami istilah (asing) ketenagakerjaan. Dalam teknis penyusunan kita juga mengundang perwakilan dari ILO Jakarta," jelas Edi.

Edi menambahkan, output yang dimaksud berupa buku Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Kenapa kita mesti menyusun Glosarium? Selain sebagai modalitas kita dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Glosarium dapat membantu dalam pengembangan karir,” tutur Edi.

Melalui Glosorium, terang Edi, nantinya masyarakat dapat pula memahami istilah teknis dan mekanisme bidang Ketenagakerjaan sehingga apabila terdapat mutasi maupun promosi sudah tidak memerlukan waktu lama untuk menyesuaikan diri dan dapat langsung memberikan kontribusinya.

"Glosarium Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja juga diperlukan, khususnya bagi mereka yang mengikuti sidang dan negosiasi kerjasama internasional baik di forum bilateral, regional, maupun multilateral,” jelasnya.

Unit-unit teknis terkait yang banyak memiliki kegiatan kerja sama luar negeri, baik dengan organisasi internasional seperti WTO, ILO, G20, APEC dan ASEAN maupun bilateral seperti dengan Jepang (IJEPA), Australia (IA-CEPA), Uni Eropa (IEU-CEPA), dan lain-lain diharapkan dapat memanfaatkan glosarium ini dengan sebaik-baiknya. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya