Berita

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet/Net

Politik

Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipidana Jika Sudah Tahu Ratna Berbohong

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoax, pihak tersebut harus dipastikan paham bahwa kabar yang disebar bohong.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah dalam kajian ilmiah dengan tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia" di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain pihak tersebut paham bahwa kabar yang disebar hoax, pihak penyebar informasi juga memiliki keinginan untuk menyebar informasi tersebut.


"Harus dipastikan dia tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu," ujar Andi.

Syarat lain penyebar bisa di tuntut secara pidana yakni kabar itu harus mengandung unsur akan berakibat keonaran jika tersebar.

Untuk kasus mengenai penjelasannya, Andi mencontohkan keterkaitan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kasus dugaan penyebar hoax Ratna Sarumpaet.

Prabowo dilaporkan karena secara langsung mengumumkan pengakuan seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku mengalami penganiayaan. Namun belakangan setelah Prabowo mengumumkan, Ratna pun menganulir dan terbukti menjalani prosedur operasi plastik.

Untuk mempidanakan Prabowo, sambung Andi, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah Prabowo saat mengumumkan itu sudah mengetahui bahwa cerita Ratna adalah kebohongan.

"Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," jelas Andi. [nes]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya