Berita

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet/Net

Politik

Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipidana Jika Sudah Tahu Ratna Berbohong

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoax, pihak tersebut harus dipastikan paham bahwa kabar yang disebar bohong.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah dalam kajian ilmiah dengan tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia" di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain pihak tersebut paham bahwa kabar yang disebar hoax, pihak penyebar informasi juga memiliki keinginan untuk menyebar informasi tersebut.


"Harus dipastikan dia tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu," ujar Andi.

Syarat lain penyebar bisa di tuntut secara pidana yakni kabar itu harus mengandung unsur akan berakibat keonaran jika tersebar.

Untuk kasus mengenai penjelasannya, Andi mencontohkan keterkaitan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kasus dugaan penyebar hoax Ratna Sarumpaet.

Prabowo dilaporkan karena secara langsung mengumumkan pengakuan seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku mengalami penganiayaan. Namun belakangan setelah Prabowo mengumumkan, Ratna pun menganulir dan terbukti menjalani prosedur operasi plastik.

Untuk mempidanakan Prabowo, sambung Andi, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah Prabowo saat mengumumkan itu sudah mengetahui bahwa cerita Ratna adalah kebohongan.

"Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," jelas Andi. [nes]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya