Berita

Andi Hamzah (dua dari kiri)/RMOL

Hukum

Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Civitas akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta kembali menggelar kajian ilmiah di kampus, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Kajian mengangkat tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia".

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah yang hadir menjadi pembicara memberikan definisi apa sebetulnya yang dimaksud dengan hoax yang belakangan ramai diperbincangkan publik.


"Hoax dalam kamus bahasa Inggris adalah olok-olokan atau kabar bohong," ujar Andi.

Dia menjelaskan bahwa hoax pun sudah ada sanksi bagi penyebarnya sebagaimana diatur dalam UU 1/1946.

Andi menekankan bahwa ada dua syarat kabar bohong alias hoax dapat berakhir dengan delik aduan dan penyebarnya dapat dikenai sanksi.

"Diuraikan pasal XIV ayat 1 dalam UU tersebut disebutkan bahwa rumusan delik hoax ada dua, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dari suatu hal yang diduga disebut hoax tetapi tidak ada dampak semacam keonaran atau kerusuhan, maka delik tidak berlaku.

"Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimum 10 tahun penjara," tukas Andi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya