Berita

Andi Hamzah (dua dari kiri)/RMOL

Hukum

Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Civitas akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta kembali menggelar kajian ilmiah di kampus, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Kajian mengangkat tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia".

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah yang hadir menjadi pembicara memberikan definisi apa sebetulnya yang dimaksud dengan hoax yang belakangan ramai diperbincangkan publik.


"Hoax dalam kamus bahasa Inggris adalah olok-olokan atau kabar bohong," ujar Andi.

Dia menjelaskan bahwa hoax pun sudah ada sanksi bagi penyebarnya sebagaimana diatur dalam UU 1/1946.

Andi menekankan bahwa ada dua syarat kabar bohong alias hoax dapat berakhir dengan delik aduan dan penyebarnya dapat dikenai sanksi.

"Diuraikan pasal XIV ayat 1 dalam UU tersebut disebutkan bahwa rumusan delik hoax ada dua, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dari suatu hal yang diduga disebut hoax tetapi tidak ada dampak semacam keonaran atau kerusuhan, maka delik tidak berlaku.

"Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimum 10 tahun penjara," tukas Andi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya