Berita

Andi Hamzah (dua dari kiri)/RMOL

Hukum

Pakar Pidana: Ada Dua Syarat Delik Aduan Hoax

SELASA, 23 OKTOBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Civitas akademika Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta kembali menggelar kajian ilmiah di kampus, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Kajian mengangkat tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia".

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah yang hadir menjadi pembicara memberikan definisi apa sebetulnya yang dimaksud dengan hoax yang belakangan ramai diperbincangkan publik.


"Hoax dalam kamus bahasa Inggris adalah olok-olokan atau kabar bohong," ujar Andi.

Dia menjelaskan bahwa hoax pun sudah ada sanksi bagi penyebarnya sebagaimana diatur dalam UU 1/1946.

Andi menekankan bahwa ada dua syarat kabar bohong alias hoax dapat berakhir dengan delik aduan dan penyebarnya dapat dikenai sanksi.

"Diuraikan pasal XIV ayat 1 dalam UU tersebut disebutkan bahwa rumusan delik hoax ada dua, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," terangnya.

Sehingga, lanjut dia, apabila dari suatu hal yang diduga disebut hoax tetapi tidak ada dampak semacam keonaran atau kerusuhan, maka delik tidak berlaku.

"Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimum 10 tahun penjara," tukas Andi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya