Berita

Abdulla Yameen/Net

Dunia

MA Maladewa Tolak Gugatan Capres Petahana

SENIN, 22 OKTOBER 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Maladewa menolak dengan suara bulat gugatan Presiden Abdulla Yameen untuk membatalkan hasil pemilihan presiden yang diadakan pada bulan September kemarin.

Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Yameen yang juga adalah calon presiden petahana, gagal untuk membuktikan klaim penipuan. Selain itu, Mahkamah Agung Maladewa juga menemukan tidak ada dasar konstitusional untuk membatalkan pemilihan dan memerintahkan pemilu ulang.

Dimuat Al Jazeera, Yameen diketahui merupakan capres yang kalah dalam pemilu 23 September dengan selisih 16 persen kepada kandidat oposisi Ibrahim Mohamed Solih.


Pria 59 tahun itu pada awalnya mengakui kekalahan, tetapi kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan menuduh para pejabat pemilu menggunakan "tinta yang hilang", pena berbentuk cincin, dan kertas suara palsu untuk mengeruk suara untuk kepentingan lawannya.

Namun hakim mengatakan bahwa pengacara Yameen tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim penipuan. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya