Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Istri Bos Ortus Holding Melayangkan Gugatan Ke Suami Dan Kerabat

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Fransiska Kumalawati Susilo selaku istri Direktur Ortus Holding, Ltd Edward Soeryadjaya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suaminya sendiri dan tiga kerabat Edward, yakni Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 536/Pdt/2018/PN. Jkt. Pst.

Kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana menjelaskan, gugatan dilatarbelakangi karena Edward tidak meminta persetujuan dari kliennya ketika membuat dan menandatangani Master Agreement tertanggal 22 Oktober 2018, Perjanjian tertanggal 15 Januari 2018, dan Pelepasan Hak tertanggal 15 Januari 2018.


"Sementara dalam klausul yang termuat dalam tiga perjanjian tersebut mensyaratkan harus ada persetujuan dari pasangan para pihak," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Dia menjelaskan Edward tidak pernah memberikan persetujuan tersebut kepada kliennya sebagai istri. Hubungan Fransiska dan Edward sah sebagai suami istri. Keduanya menikah di Amerika dan telah dicatat pada Kantor Catatan Sipil Indonesia.

"Justru yang memberikan dan menbubuhkan tandatangan dalam perjanjian itu adalah wanita lain yang bukan penggugat sebagai istri sah. Sehingga terbitnya perjanjian-perjanjian yang melanggar hukum," jelas Rinto.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan sebelum melayangkan gugatan, kliennya terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada para tergugat. Namun somasi tertanggal 31 Agustus 2018 dan berjangka waktu tujuh hari itu tidak ditanggapi.

"Perkara yang kami ajukan ini bukan masalah harta waris, tetapi perkara perbuatan melawan hukum, tidak dilibatkannya klien kami dalam proses pembuatan perjanjian," demikian Rinto.

Edward Soeryadjaya sekarang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Jaksa penuntut umum Kejari Jakspus mendakwa Edward Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. [ian]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya