Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PN Jakpus Menolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Muljono Tedjokusumo

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak semua permohonan Muljono Tedjokusumo terkait gugatan praperadilan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Taryan Setiawan dalam pertimbangan putusannya, menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan karena masih ada patitum lainnya sehingga dianggap tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Hal ini juga mengacu pada LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016. Selain itu juga membenarkan telah dilakukan penyidikan oleh termohon.


Berdasarkan penyidikan tersebut, terungkap adanya pengakuan dari saksi korban yang menegaskan tidak pernah memindahtangankan tanah.

"Hasil penyidikan bahwa adanya kesamaan girik dengan SHM dan AJB yang digunakan oleh terlapor dalam pengurusan lahan lainnya," kata Hakim Taryan dalam putusannya yang dibacakan di persidangan, Senin (15/10).

Pertimbangan hukum lain yang dibacakan oleh hakim Taryan adalah Pasal 1 butir 10 KUHAP tentang Prapeadilan dan Pasal 77 KUHAP PN berwenang atas perkara Aquo.

Hakim Taryan juga menyatakan keberatan pemohon atas tindakan yang dilakukan Termohon tidak sesuai ketentuan Hukum. Namun pemohonan tersebut sudah masuk Pokok Perkara dan tidak ada satupun hal dapat dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan.

"Bahwa pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Jaksa Penuntut umum (JPU) merupakan bentuk Koordinasi penyidikan dan merupakan hal biasa dimana Penyidik menanggapi dan mengirimkan kembali SPDP berikut berkas perkara tindak pidana dimaksud," katanya.
 
Menanggapi putusan ini, pengacara korban, Akhmad Aldrino Linkoln mengapresiasi putusan PN Jakpus terkait praperadilan.

"Tentu kami dari tim kuasa hukum para korban memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini hakim tunggal Taryan Setiawan," kata Akhmad Aldrino Linkoln dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10).

Aldrino meminta pemerintah Jokowi-JK terutama kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil harus merealisasikan janjinya melawan mafia tanah.

"Ratusan bahkan ribuan masyarakat yang menjadi korban dari ulah mafia mafia tanah di negeri ini,” tegas Aldrino.

Aldrino yang merupakan pengacara para korban dari mafia tanah itu menjelaskan, kasus ini berawal dari kecemasan para korban yang datang mengadu dan meminta bantuan kepada dirinya. Dari pertemuan dengan para korban tersebut, Aldrino sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak Bareskrim Polri.

"Kasus ini kami laporkan ke pihak Bareskrim pada Tanggal 14 Maret 2016 dengan terlapor Muljono Tedjokusumo," tuturnya.

Pada saat proses penyidikan kata Aldrino pihak Bareskrim menangkap dan menahan pengusuaha Muljono Tedjokusumo tersebut. Namun penahananya Muljono ditangguhkan oleh pihak penyidik. Tak hanya itu, Muljono pun mempersulit proses penyidikan dengan tidak menghadiri proses pemeriksaan.

"Tak hanya itu, pengusuaha Muljono Tedjokusumo juga tidak hadir dalam beberapa kali dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk dihadirkan ke pihak JPU karena kasusnya sudah P22. Lagi lagi pihak penyidik harus bergerak cepat dan kembali menangkapnya," ungkap Aldrino.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kini pihak korban berharap kepada pihak kejaksaan agar memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum.

"Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum, karena tersangka saat ini yaitu pengusaha Muljono Tedjokusumo hanya menjalani penahanan selama satu hari setelah penahanannya ditangguhkan oleh pihak JPU," harapnya.

Diketahui, Muljono mengajukan gugatan praperadilan melawan Polri atau Bareskrim terkait proses penangkapan dan penahanan terhadapnya atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.

Persidangan putusan praperadilan ini turut dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Bareskrim Polri, yakni AKBP Veris Septiansyah, AKBP Siswo Yuwono, AKBP Zusana Dias, AKP Ihwan Budiarto dan IPDA Satria Anggara. [nes]
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya