Berita

Peter F. Gontha/Net

Bisnis

Ketidakpastian Hukum Korbankan Dunia Usaha

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 14:29 WIB

PERKENANKAN saya menshare tulisan mengenai keprihatinan saya mengenai apa yang sedang terjadi di dunia bisnis kita. Ini penyakit lama yang chronis dan mungkin sudah sulit diatasi kalau sekedar hukumannya terkesan basa-basi.

Berita operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari terachir ini menjadi trending topik di media sosial. Masyarakat yang sudah lama geram dengan praktik korupsi seperti menemukan "pahlawan". Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya mendapat acungan jempol. Pihak yang terkena OTT tidak berkutik karena tindakan tercela mereka kepergok di tempat.

Dalam setiap OTT, yang kepergok tidak hanya pejabat yang disuap, melainkan juga pihak perusahaan atau kaki tangan perusahaan yang melakukan penyuapan. Setiap kali ada OTT dan yang tertangkap tangan adalah pejabat dan pihak perusahaan, masyarakat senang. Dahaga mereka akan pemberantasan korupsi terpuaskan.


Namun, apakah OTT sudah menyelesaikan masalah suap di Tanah Air? Jawabannya: tidak! OTT ada di hilir. Pangkal masalah suap ada di hulu. Ibarat air sungai yang kotor. Tidak cukup hanya dengan tindakan pembersihan di hilir. Hulu harus dibereskan. Tanpa pembersihan di hulu, sampah korupsi akan terus menumpuk di hilir.

Masalah di hulu yang menyuburkan pungli dan suap adalah ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak mendukung iklim investasi. Pada era pilkada mahal, suap kian menjadi-jadi. Biaya pilkada yang sangat mahal harus dikembalikan. Cara yang lazim adalah memilih kepala dinas yang bersedia setor. Dalam situasi ketidakpastian hukum, para kepala dinas lewat bawahannya "memperdagangkan" perizinan.

Investor mana sih yang mau mengeluarkan uang untuk menyuap? Sudah menjadi prinsip bisnis, yakni menekan biaya produksi dan jasa dan menjual pada harga yang pantas. Suap menambah high cost economy dan membuat perusahaan kehilangan daya untuk ekspansi, bahkan sekadar survive.

Dalam kondisi high cost economy, pemodal sulit mendapatkan keuntungan dan untuk bisa meraih keuntungan, mereka harus menaikkan harga. Konsumen harus memikul beban harga produk dan jasa yang mahal. Harga yang mahal mengurangi daya saing dan mengurangi kemampuan perusahaan untuk ekspansi serta menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Pemerintahan Jokowi sudah berusaha menekan suap dengan menerapkan sistem pelayanan satu pintu dan pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Tapi, suap dan pungli jalan terus. Karena meski ada pelayanan satu pintu, jumlah jendela justru bertambah. Saber pungli tidak jalan karena tidak didukung oleh peraturan yang jelas dan kebijakan yang tepat.

Para pelaku bisnis sesungguhnya berhadapan dengan ketidakpastian hukum. Untuk membangun rumah, gedung, apartemen, perumahan, dan kota baru, berapa sesungguhnya izin yang diperlukan? Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan satu izin?  

Benarkah semua izin dilayani satu pintu? Kalau benar ada pelayanan satu pintu, adakah jaminan tidak ada jendela untuk main mata dengan pihak yang membutuhkan surat izin?

Jika semuanya ada kepastian, hanya ada satu pintu, tidak ada banyak jendela, ada kepastian biaya dan jangka waktu, suap tidak akan ada.

Nyatanya suap masih ada. Yang terungkap lewat OTT hanya puncak gunung es. Korupsi masih menjadi bagian dari budaya birokrasi Indonesia. Izin sengaja dipersulit agar pihak yang membutuhkan bersedia membayar. Pelayanan sengaja diperlama agar pihak yang membutuhkan terdorong untuk membayar.

Properti adalah bisnis yang sarat dengan suap. Karena tata ruang tidak jelas. Area hijau bisa diubah menjadi daerah kuning jika yang membutuhkan bersedia membayar. Jika diperiksa, hampir semua Tata Ruang Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia bermasalah. Karena tata ruang bisa diubah sesuai kebutuhan.

Lihatlah Kota Palu yang baru saja diterjang gempa dan tsunami. Beberapa desa di Kota Palu dibangun di atas tanah likuefaksi. Ketika digoyang gempa, setidaknya, dua desa di daerah likuefaksi tenggelam. Sejak lama, daerah likuefaksi dinyatakan berbahaya dan tidak boleh menjadi daerah permukiman. Tapi, karena tata ruang yang bisa "dipertahankan" , wilayah di garis sesar dan likuefaksi pun diperbolehkan menjadi permukiman.

Pelaku usaha pasti lebih senang investasi tanpa suap. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian lebih serius pada upaya memberantas suap. Pertama, bersama DPR RI, pemerintah memperbaiki semua produk UU yang memberikan celah untuk korupsi. Kedua, mengurangi biaya pilkada agar para pemimpin yang menang pemilu tidak terbebani untuk kembali modal.  Ketiga, pusat harus ikut mengawasi pembuatan tata ruang wilayah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Keempat, dipastikan, tidak ada perda bermasalah yang menghambat dunia usaha. Kelima,  perizinan harus transparan, cepat, dan murah. Sudah saatnya, dokumen perizinan dilakukan secara online. Keenam, sanksi tegas kepada pejabat yang mempersulit perizinan dan menerima suap.

Sebagai dubes di Polandia sebuah negara yang ekonominya berkembang sedemikian cepatnya, Zero Corruption, adalah resep unggulannya. Negara tersebut mulai membangun pada tahun 2004, sekarang disetarakan dengan negara Eropa maju lainnya. Saya pun malu kalau harus menjawab pertanyaan mengenai korupsi di negara tercinta saya, Indonesia.

Jika ini dilakukan, iklim usaha di Indonesia akan lebih baik. Pelaku bisnis mendapatkan kepastian berusaha. Jumlah investor, lokal maupun asing, akan lebih banyak yang berusaha di Indonesia.

Waktu adalah biaya, dan perhitungan waktu pada akhirnya menentukan biaya projek.

Saya yakin pengusaha maupun antek-anteknya salah kalau menyuap, tapi serba salah memang, mungkin parkir uang di luar negri lebih aman, tidak partisipasi dalam pembangunan lebih baik, atau bekerja di negara yang kepastian hukumnya jelas lebih baik. [***]

Peter F. Gontha
Duta Besar Indonesia untuk Polandia

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya