Berita

Nasaruddin Umar/Net

Perempuan Hebat di Dalam Al-Qur'an (52)

Kabisyah Binti Ma'an

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 09:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH seorang perem­puan yang menjadi fak­tor turunnya ayat dalam Al-Qur'an ialah Kabisyah binti Ma'an. Dalam satu ri­wayat disebutkan oleh Ibn Abbas kemudian dipub­likasikan oleh Al-Syaibani, menceritakan sabab nuzul ayat Q.S. al-Nisa’/4:19: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari maskawin yang telah kamu berikan kepadanya, terke­cuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak me­nyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, pa­dahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Peristiwanya ialah mengacu kepada tra­disi bangsa Arab bahwa manakala seorang laki-laki meninggal, maka walinya berhak mewarisi istrinya. Apakah sang wali akan menikahinya, "memeliharanya" untuk laki-laki lain, bisa dijadikan mahar, atau hanya menjadikannya koleksi. Kondisi perempuan seperti ini amat tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender, karena itulah ayat terse­but diturunkan.

Dalam pandangan ayat di atas, perem­puan adalah manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana halnya laki-laki. Meskipun janda, perempuan tetap memiliki hak yang sama. Ia tidak boleh dipersamakan dengan harta benda atau materi tanpa jiwa. Jika dalam perjalanan hidup suatu keluarga tidak sejalan, perceraian merupakan jalan keluar tetapi harus betul-betul menjadi opsi terakhir. Dampak perceraian adalah san­gat luar biasa. Jika terjadi perceraian, dari dulu sampai sekarang, umumnya yang kor­ban ialah istri dan anak-anak. Bekas-bekas perceraian itu sangat nyata pada diri kedua orang tersebut. Istri akan menjadi janda dan anaknya akan mirip nasibnya dengan anak yatim piatu.


Contoh kasus yang diangkat dalam Al-Qur'an ialah kasus rumah tangga Kabi­syah binti Ma’an, yang sekaligus menjadi sebab turunnya ayat tersebut di atas. Ke­tika suaminya meninggal maka keluarga suaminya datang mengambil semua har­ta miliknya tanpa menyisakan sedikitpun kepada istrinya (Kabisyah). Mereka men­dasarkan pandangannya pada tradisi jahi­liah bahwa perempuan tidak bisa menda­patkan harta warisan. Tentu saja Kabisyah selain berduka karena sedih ditinggal suami ia juga berduka dengan kehadiran keluarga suminya menyita seluruh barang-barang dan harta suaminya. Kabisyah hanya bisa memanggil nama Tuhan agar bisa menda­patkan jalan keluar terhadap diri dan masa depannya.

Bukan hanya sampai di situ, anak-anak kecil yang ditinggalkan suaminya harus hidup di dalam pemeliharaan Kabisyah se­orang diri. Keluarga suaminya tidak mau tahu kalau di samping anak-anak almarhum masih kecil dan masih membutuhkan ban­tuan materi dan non-materi. Dalam keadaan seperti itu maka turunlah ayat yang mem­bela Kabisyah, seperti dikemukakan di atas. Turunnya ayat di atas setahap demi seta­hap nasib dan martabat perempuan terus diangkat. Banyak contoh sekaligus bukti yang mendapatkan pengakuan bahwa ke­hadiran Islam dengan kitab suci dan nabin­ya betul-betul mengangkat derajat dan mar­tabat perempuan. 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya