Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Silakan Laporkan Ke Bawaslu, Kalau KPU Yang Bicara Nanti Bisa Offside

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim sukses capres-cawapres Jokowi-Ma’aruf Amin diduga memasang iklan di salah satu media massa cetak. Foto Jokowi-Ma’ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah. Containnya foto duet capres-cawapres nomor urut satu itu dilengkapi dengan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu juga ditampilkan no­mor rekening kampanye. Lantas bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini? Berikut pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait hal ini.

Beberapa waktu lalu pasangancapres dan cawapres nomor urut 01 melakukan pemasangan iklan di salah satu media cetak. Bagaimana KPU menyikapinya?
Jadi perlu kami jelaskan bah­wa iklan kampanye itu akan difasilitasi oleh KPU dimulai dari tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Jadi semua pihak mo­hon untuk menahan diri tidak beriklan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba.

Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktu­nya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.

Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktu­nya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.

Di iklan tersebut tercantum citra diri (nomor urut calon dan foto calon) bagaimana itu?
Ya itu kewenangan Bawaslu (menilainya).

Kalau ada yang melapor­kan kejadian ini ke KPU ba­gaimana itu?
Ya silakan saja.

Jadi iklan di media cetak tersebut jelas melanggar atau seperti apa?
Bawaslu dong yang mengata­kan ini pelanggaran atau tidak. Kalau KPU yang bicara nanti bisa offside.

Apakah KPU sudah meng­atur dalam Peraturan PKPU terkait citra diri capres dan cawapres yang umumnya diiklankan?

Belum.

Maksudnya?
Yang baru masuk PKPU itu baru definisi citra diri pada peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPR, DPRD, dan par­tai politik. Akan tetapi untuk citra diri capres dan cawapres memang belum ada norma yang diatur dalam PKPU.

Sehingga perlu kami sampaikan itu baru kesepakatan tugas antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Nah kami bersepakat bah­wa ruang lingkup citra diri untuk pilpres adalah pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.

Kalau sudah masuk PKPU artinya bisa diproses oleh Bawaslu dong?
Nah itu harus kami kaji ter­lebih dulu. KPU tentu saja tidak akan gegabah karena harus kami akui sampai saat ini, di PKPU belum muncul norma tentang citra diri paslon capres dan cawapres. Jadi yang baru ada itu citra diri menyangkut peserta pemilu legislatif, yaitu berke­naan dengan partai politik.

Apakah nanti akan dimasu­kan ke PKPU atau ada aturan khusus?
Iya ini tugas-tugas sudah me­mutuskan kemudian kami proses segera mungkin. Revisi PKPU Pasal 276 dan 492.

Sebagai penegasan apakah KPU melihat ada pelanggaran terkait iklan tersebut yang dilakukan paslon capres dan cawapres nomor 1?
Bawaslu dong yang nanti memutuskan.

Tapi kan peraturannya be­lum ada?
Ya, Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye. Tapi kalau dari regulasi kampanye kami menjelaskan norma tersebut memang belum diatur.

Sekiranya nanti saat revisi PKPU apakah akan dibahas juga terkait aturan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Sebab sejumlah ketua umum parpol menyarankan agar KPU mengizinkan capres dan cawapres berkampanye di tempat tersebut?
Kalau larangan berkampa­nya di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pe­merintah itu tidak ada pada PKPU.

Akan tetapi ada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, sehingga tentu saja PKPU akan berpedoman kepada undang-undang tersebut. Jadi masalah ini sudah selesai lantaran diatur da­lam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017. Maka semua pihak harus menghormatinya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya