Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Silakan Laporkan Ke Bawaslu, Kalau KPU Yang Bicara Nanti Bisa Offside

KAMIS, 18 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tim sukses capres-cawapres Jokowi-Ma’aruf Amin diduga memasang iklan di salah satu media massa cetak. Foto Jokowi-Ma’ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah. Containnya foto duet capres-cawapres nomor urut satu itu dilengkapi dengan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu juga ditampilkan no­mor rekening kampanye. Lantas bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum terkait hal ini? Berikut pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait hal ini.

Beberapa waktu lalu pasangancapres dan cawapres nomor urut 01 melakukan pemasangan iklan di salah satu media cetak. Bagaimana KPU menyikapinya?
Jadi perlu kami jelaskan bah­wa iklan kampanye itu akan difasilitasi oleh KPU dimulai dari tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Jadi semua pihak mo­hon untuk menahan diri tidak beriklan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba.

Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktu­nya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.

Tentu saja terkait dugaan pelanggaran adanya iklan yang diiklankan sebelum waktu­nya akan menjadi kewenangan Bawaslu. Artinya Bawaslu yang menanganinya berdasarakan aturan undang-undang yang berlaku.

Di iklan tersebut tercantum citra diri (nomor urut calon dan foto calon) bagaimana itu?
Ya itu kewenangan Bawaslu (menilainya).

Kalau ada yang melapor­kan kejadian ini ke KPU ba­gaimana itu?
Ya silakan saja.

Jadi iklan di media cetak tersebut jelas melanggar atau seperti apa?
Bawaslu dong yang mengata­kan ini pelanggaran atau tidak. Kalau KPU yang bicara nanti bisa offside.

Apakah KPU sudah meng­atur dalam Peraturan PKPU terkait citra diri capres dan cawapres yang umumnya diiklankan?

Belum.

Maksudnya?
Yang baru masuk PKPU itu baru definisi citra diri pada peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPR, DPRD, dan par­tai politik. Akan tetapi untuk citra diri capres dan cawapres memang belum ada norma yang diatur dalam PKPU.

Sehingga perlu kami sampaikan itu baru kesepakatan tugas antara KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Nah kami bersepakat bah­wa ruang lingkup citra diri untuk pilpres adalah pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.

Kalau sudah masuk PKPU artinya bisa diproses oleh Bawaslu dong?
Nah itu harus kami kaji ter­lebih dulu. KPU tentu saja tidak akan gegabah karena harus kami akui sampai saat ini, di PKPU belum muncul norma tentang citra diri paslon capres dan cawapres. Jadi yang baru ada itu citra diri menyangkut peserta pemilu legislatif, yaitu berke­naan dengan partai politik.

Apakah nanti akan dimasu­kan ke PKPU atau ada aturan khusus?
Iya ini tugas-tugas sudah me­mutuskan kemudian kami proses segera mungkin. Revisi PKPU Pasal 276 dan 492.

Sebagai penegasan apakah KPU melihat ada pelanggaran terkait iklan tersebut yang dilakukan paslon capres dan cawapres nomor 1?
Bawaslu dong yang nanti memutuskan.

Tapi kan peraturannya be­lum ada?
Ya, Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye. Tapi kalau dari regulasi kampanye kami menjelaskan norma tersebut memang belum diatur.

Sekiranya nanti saat revisi PKPU apakah akan dibahas juga terkait aturan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Sebab sejumlah ketua umum parpol menyarankan agar KPU mengizinkan capres dan cawapres berkampanye di tempat tersebut?
Kalau larangan berkampa­nya di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pe­merintah itu tidak ada pada PKPU.

Akan tetapi ada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, sehingga tentu saja PKPU akan berpedoman kepada undang-undang tersebut. Jadi masalah ini sudah selesai lantaran diatur da­lam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017. Maka semua pihak harus menghormatinya. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya