Berita

bareskrim/Net

Hukum

Bareskrim: Sejak 2010 SNP Sudah Cacat, Kenapa Bank Tetap Berikan Kredit

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 16:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) perusahaan pembobol 14 Bank ternyata sejak 2010 sudah mengalami persoalan dalam keuangan. Anehnya oleh pihak bank tetap diberikan fasilitas kredit.

“Ini menjadi bahan pertanyaan kita terhadap bank. Yang menjadi sasaran kita untuk didalami,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Daniel Tahi Monang kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Hal itu, kata Daniel, sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No 10/1998 tentang kejahatan perbankan yakni anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.


“Itu yang menjadi dasar kita untuk menyangkakan fakta-fakta lain yang kita dapatkan itu bahwa seperti 2010 (SNP sudah bermasalah) dan sebelumnya. Ini sudah ada sedikit cacat dan segala macam ini menjadi bahan kita untuk mencocokan kenapa bisa begini,” urai Daniel.

Daniel menerangkan, Bareskrim bakal memeriksa seluruh yang berkaitan dengan bank yakni sistem dari bank itu sendiri dalam memberikan fasilitas kredit terhadap para kreditur.  

“Ini nggak bisa diakui seseorang, saya cocokkan dengan pengawasnya dengan OJK dan bank sendiri,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus pembobolan 14 bank, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta. Ternyata, sejak tahun 2010 PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah bermasalah dengan keuangannya.

Dengan demikian, sejak 2010 sudah mulai rill outstandig serta cara PT SNP mencari pinjaman dan pemberian fasilitas kredit sudah tak beres sejak awal.

Dalam kasus ini, Polisi fokus mendalami pihak bank pemberi kredit alias kreditur. Khususnya pada bank-bank pelat merah milik pemerintah sebab diduga ada unsur ketidak-hati-hatian mereka dalam memberi kredit sehingga akhirnya membuat kerugian.

Polisi telah menahan lima orang petinggi SNP. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP Donni Satria, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya