Berita

Nusantara

Inilah Fakta Di Balik Rumah Pompa Waduk Bojong

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 11:30 WIB

Misteri di balik pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai terkuak.

Proyek bernilai Rp 10,2 miliar itu, yang didanai APBD DKI Jakarta tahun 2018 (dengan melenyapkan dulu bangunan sebelumnya senilai Rp 11,48 miliar dari APBD tahun 2014), ternyata dilakukan semata-mata untuk kepentingan PT Bojong Permai, pengembang Perumahan Bojong Indah.

Hal itu terungkap melalui jejak digital dari pernyataan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakbar, Imron kepada wartawan di bulan Mei 2018.


Kala itu, Imron mengatakan, Sudin SDA Jakbar menyiapkan anggaran hingga Rp 36 miliar untuk pengadaan tiga pompa air baru di wilayah Wijayakusuma (Grogol Petamburan), Waduk Bojong Rawa Buaya, dan Kompleks KFT (Cengkareng).

Khusus soal Rumah Pompa Waduk Bojong, Imron menyatakan, aset tersebut memang sudah seharusnya direvitalisasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pengembang di Perumahan Bojong Indah.

"Rumah pompanya sampai saat ini tidak kunjung diperbaiki. Kemudian kondisi di empat dari enam unit pompa yang telah terpasang di Waduk Bojong tak berfungsi. Kapasitas pompa nantinya ditingkatkan dua kali lipat dari semula 600 liter jadi 1.250 liter per detik," kata Imron seperti dimuat RMOLJakarta, Rabu (17/10).

Sementara, dalam jawaban tertulisnya tertanggal 28 September 2018, Imron berdalil pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong dilakukan karena kondisi bangunan sarana pengendali banjir tersebut sudah tidak layak. Pompanya sendiri tidak mampu lagi beroperasi maksimal.

Padahal, lanjut Imron, keberadaan Rumah Pompa Waduk Bojong memiliki peran strategis untuk mendukung kinerja pompa saluran PHB Bojong (di hilir).

"Maka upaya peningkatan kualitas pompa dan rumah pompa adalah suatu keharusan. Di samping itu permintaan masyarakat melalui surat Kepala Lurah Rawa Buaya, menurut kami perlu untuk ditindaklanjuti," terang Imron.

Misteri dari dua pernyataan Imron di dua kesempatan berbeda itu dinilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik oleh

Menanggapi dua pernyataan Imron tersebut, Ketua LSM P5AB, Posma Sihite menilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik.

"Ini jelas lucu. Pasalnya, PT Bojong Permai sendiri, selaku pengembang Perumahan Bojong Indah, sudah menyerahkan rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya itu untuk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Posma.

Ia juga menilai janggal bila Imron tidak mengetahui hal tersebut.

"Kok tiba-tiba sekarang, setelah menghabiskan dana APBD DKI Jakarta hingga puluhan miliar rupiah, Imron mau menyerahkan lagi rumah pompa itu kepada PT Bojong Indah. Aneh nggak tuh?" cetus Posma.

Waduk Bojong yang berlokasi di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, itu telah terdaftar sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta, dengan Nomor Barang 3.1.00.00.03.05.000.03.01.01.06 yang dikeluarkan Bagian Perlengkapan Setkodya Jakbar. Penjelasan ini terpampang pada plang yang terdapat di depan Rumah Pompa Waduk Bojong.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), telah dilakukan penyerahan berupa sarana pendidikan dan waduk yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dari PT Bojong Permai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Mei 2006. BAST tersebut ditandatangani Ismail Sofyan (Direktur PT Bojong Permai) dan Sutiyoso (Gubernur DKI Jakarta) pada tanggal 13 Agustus 2007.

Dalam Pasal 1 BAST tersebut ditegaskan, pihak pertama (PT Bojong Permai) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemprov DKI Jakarta) sebagaimana pihak kedua menerima untuk dimiliki dari pihak pertama tanah dan bangunan, jalan, bangunan saluran, duiker, waduk, rumah pompa dan pompa yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Nilai aset yang diserahkan selain rumah pompa + pompa itu disebutkan sebesar Rp 160.484.002.000,00.

Sementara untuk nilai rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya ditetapkan sebesar Rp 200.000.000,00.

Selanjutnya, penyerahan aset itu pun telah disertai dengan dokumen dan surat berupa BAP No. 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005, dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi DKI Jakarta, yang dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari BAST tadi.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya