Berita

Nusantara

Inilah Fakta Di Balik Rumah Pompa Waduk Bojong

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 11:30 WIB

Misteri di balik pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai terkuak.

Proyek bernilai Rp 10,2 miliar itu, yang didanai APBD DKI Jakarta tahun 2018 (dengan melenyapkan dulu bangunan sebelumnya senilai Rp 11,48 miliar dari APBD tahun 2014), ternyata dilakukan semata-mata untuk kepentingan PT Bojong Permai, pengembang Perumahan Bojong Indah.

Hal itu terungkap melalui jejak digital dari pernyataan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakbar, Imron kepada wartawan di bulan Mei 2018.

Kala itu, Imron mengatakan, Sudin SDA Jakbar menyiapkan anggaran hingga Rp 36 miliar untuk pengadaan tiga pompa air baru di wilayah Wijayakusuma (Grogol Petamburan), Waduk Bojong Rawa Buaya, dan Kompleks KFT (Cengkareng).

Khusus soal Rumah Pompa Waduk Bojong, Imron menyatakan, aset tersebut memang sudah seharusnya direvitalisasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pengembang di Perumahan Bojong Indah.

"Rumah pompanya sampai saat ini tidak kunjung diperbaiki. Kemudian kondisi di empat dari enam unit pompa yang telah terpasang di Waduk Bojong tak berfungsi. Kapasitas pompa nantinya ditingkatkan dua kali lipat dari semula 600 liter jadi 1.250 liter per detik," kata Imron seperti dimuat RMOLJakarta, Rabu (17/10).

Sementara, dalam jawaban tertulisnya tertanggal 28 September 2018, Imron berdalil pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong dilakukan karena kondisi bangunan sarana pengendali banjir tersebut sudah tidak layak. Pompanya sendiri tidak mampu lagi beroperasi maksimal.

Padahal, lanjut Imron, keberadaan Rumah Pompa Waduk Bojong memiliki peran strategis untuk mendukung kinerja pompa saluran PHB Bojong (di hilir).

"Maka upaya peningkatan kualitas pompa dan rumah pompa adalah suatu keharusan. Di samping itu permintaan masyarakat melalui surat Kepala Lurah Rawa Buaya, menurut kami perlu untuk ditindaklanjuti," terang Imron.

Misteri dari dua pernyataan Imron di dua kesempatan berbeda itu dinilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik oleh

Menanggapi dua pernyataan Imron tersebut, Ketua LSM P5AB, Posma Sihite menilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik.

"Ini jelas lucu. Pasalnya, PT Bojong Permai sendiri, selaku pengembang Perumahan Bojong Indah, sudah menyerahkan rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya itu untuk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Posma.

Ia juga menilai janggal bila Imron tidak mengetahui hal tersebut.

"Kok tiba-tiba sekarang, setelah menghabiskan dana APBD DKI Jakarta hingga puluhan miliar rupiah, Imron mau menyerahkan lagi rumah pompa itu kepada PT Bojong Indah. Aneh nggak tuh?" cetus Posma.

Waduk Bojong yang berlokasi di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, itu telah terdaftar sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta, dengan Nomor Barang 3.1.00.00.03.05.000.03.01.01.06 yang dikeluarkan Bagian Perlengkapan Setkodya Jakbar. Penjelasan ini terpampang pada plang yang terdapat di depan Rumah Pompa Waduk Bojong.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), telah dilakukan penyerahan berupa sarana pendidikan dan waduk yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dari PT Bojong Permai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Mei 2006. BAST tersebut ditandatangani Ismail Sofyan (Direktur PT Bojong Permai) dan Sutiyoso (Gubernur DKI Jakarta) pada tanggal 13 Agustus 2007.

Dalam Pasal 1 BAST tersebut ditegaskan, pihak pertama (PT Bojong Permai) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemprov DKI Jakarta) sebagaimana pihak kedua menerima untuk dimiliki dari pihak pertama tanah dan bangunan, jalan, bangunan saluran, duiker, waduk, rumah pompa dan pompa yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Nilai aset yang diserahkan selain rumah pompa + pompa itu disebutkan sebesar Rp 160.484.002.000,00.

Sementara untuk nilai rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya ditetapkan sebesar Rp 200.000.000,00.

Selanjutnya, penyerahan aset itu pun telah disertai dengan dokumen dan surat berupa BAP No. 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005, dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi DKI Jakarta, yang dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari BAST tadi.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya