Berita

Nusantara

Inilah Fakta Di Balik Rumah Pompa Waduk Bojong

RABU, 17 OKTOBER 2018 | 11:30 WIB

Misteri di balik pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mulai terkuak.

Proyek bernilai Rp 10,2 miliar itu, yang didanai APBD DKI Jakarta tahun 2018 (dengan melenyapkan dulu bangunan sebelumnya senilai Rp 11,48 miliar dari APBD tahun 2014), ternyata dilakukan semata-mata untuk kepentingan PT Bojong Permai, pengembang Perumahan Bojong Indah.

Hal itu terungkap melalui jejak digital dari pernyataan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakbar, Imron kepada wartawan di bulan Mei 2018.


Kala itu, Imron mengatakan, Sudin SDA Jakbar menyiapkan anggaran hingga Rp 36 miliar untuk pengadaan tiga pompa air baru di wilayah Wijayakusuma (Grogol Petamburan), Waduk Bojong Rawa Buaya, dan Kompleks KFT (Cengkareng).

Khusus soal Rumah Pompa Waduk Bojong, Imron menyatakan, aset tersebut memang sudah seharusnya direvitalisasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pengembang di Perumahan Bojong Indah.

"Rumah pompanya sampai saat ini tidak kunjung diperbaiki. Kemudian kondisi di empat dari enam unit pompa yang telah terpasang di Waduk Bojong tak berfungsi. Kapasitas pompa nantinya ditingkatkan dua kali lipat dari semula 600 liter jadi 1.250 liter per detik," kata Imron seperti dimuat RMOLJakarta, Rabu (17/10).

Sementara, dalam jawaban tertulisnya tertanggal 28 September 2018, Imron berdalil pembangunan (kembali) Rumah Pompa Waduk Bojong dilakukan karena kondisi bangunan sarana pengendali banjir tersebut sudah tidak layak. Pompanya sendiri tidak mampu lagi beroperasi maksimal.

Padahal, lanjut Imron, keberadaan Rumah Pompa Waduk Bojong memiliki peran strategis untuk mendukung kinerja pompa saluran PHB Bojong (di hilir).

"Maka upaya peningkatan kualitas pompa dan rumah pompa adalah suatu keharusan. Di samping itu permintaan masyarakat melalui surat Kepala Lurah Rawa Buaya, menurut kami perlu untuk ditindaklanjuti," terang Imron.

Misteri dari dua pernyataan Imron di dua kesempatan berbeda itu dinilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik oleh

Menanggapi dua pernyataan Imron tersebut, Ketua LSM P5AB, Posma Sihite menilai sebagai lelucon yang sangat menggelitik.

"Ini jelas lucu. Pasalnya, PT Bojong Permai sendiri, selaku pengembang Perumahan Bojong Indah, sudah menyerahkan rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya itu untuk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Posma.

Ia juga menilai janggal bila Imron tidak mengetahui hal tersebut.

"Kok tiba-tiba sekarang, setelah menghabiskan dana APBD DKI Jakarta hingga puluhan miliar rupiah, Imron mau menyerahkan lagi rumah pompa itu kepada PT Bojong Indah. Aneh nggak tuh?" cetus Posma.

Waduk Bojong yang berlokasi di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, itu telah terdaftar sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta, dengan Nomor Barang 3.1.00.00.03.05.000.03.01.01.06 yang dikeluarkan Bagian Perlengkapan Setkodya Jakbar. Penjelasan ini terpampang pada plang yang terdapat di depan Rumah Pompa Waduk Bojong.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), telah dilakukan penyerahan berupa sarana pendidikan dan waduk yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dari PT Bojong Permai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Mei 2006. BAST tersebut ditandatangani Ismail Sofyan (Direktur PT Bojong Permai) dan Sutiyoso (Gubernur DKI Jakarta) pada tanggal 13 Agustus 2007.

Dalam Pasal 1 BAST tersebut ditegaskan, pihak pertama (PT Bojong Permai) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemprov DKI Jakarta) sebagaimana pihak kedua menerima untuk dimiliki dari pihak pertama tanah dan bangunan, jalan, bangunan saluran, duiker, waduk, rumah pompa dan pompa yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Nilai aset yang diserahkan selain rumah pompa + pompa itu disebutkan sebesar Rp 160.484.002.000,00.

Sementara untuk nilai rumah pompa berikut enam unit mesin pompanya ditetapkan sebesar Rp 200.000.000,00.

Selanjutnya, penyerahan aset itu pun telah disertai dengan dokumen dan surat berupa BAP No. 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005, dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi DKI Jakarta, yang dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari BAST tadi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya