Berita

Foto: Net

Bisnis

Divestasi Freeport, Inalum Tunggu Izin Tiongkok Dan Filipina

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 16:35 WIB | LAPORAN:

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum otomatis bisa mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Setelah penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) pada Kamis (27/9) lalu, persyaratan lain menanti diselesaikan Inalum selain pembayaran sebesar 3,85 miliar dolar AS ke Freeport McMoRan Inc (FCX) dan PT Rio Tinto Indonesia. Salah satunya perizinan di sembilan negara pembeli.  

Jurubicara Inalum, Rendi Achmad Witular mengatakan, proses ini hanya membutuhkan waktu dan bukan berarti membatalkan transaksi. Sejauh ini Inalum tengah pengurusan izin dari Tiongkok yang merupakan konsumen tambang terbesar di dunia.


"Ini hanya prosedur pemberitahuan, lazim. Itu tidak akan membatalkan transaksi," terang Rendi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/10).

Dari 11 bank yang siap mendanai Inalum mengakuisisi 51 persen saham PTFI, Rendi memastikan tidak ada yang berasal dari Tiongkok. "Karena bunganya tidak kompetitif," imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Rendi, Inalum tidak perlu menyerahkan agunan apapun kepada pihak ketiga.

"Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan, tidak ada yang kita gadaikan karena bank-bank itu melihat potensi bisnisnya Freeport Indonesia itu bagus, nggak punya utang, bisa membiayai dirinya sendiri dari kegiatan operasional, ketiga marginnya gede 40 persen lah," urainya.

Disinggung tentang ketegangan hubungan Amerika Serikat-Tiongkok, Rendi pun meyakinkan tidak memberi pengaruh terhadap proses divestasi PTFI.

"Nggak masalah sih, yang akan menjadi pemilik Freeport Indonesia kan BUMN Indonesia, sehingga kalau dilihat justru menguntungkan China, karena yang suplai ke dia bukan lagi Freeport McMoran tapi Inalum," ujar Rendi.

Targetnya dalam 1-2 bulan ke depan Inalum mendapat izin dari Tiongkok. "Filipina juga masih (proses izin), tapi negara ASEAN jadi nggak masalah," tukasnya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya