Berita

Fenny Steffy Burase/Net

Hukum

Pengusaha Disuruh Transfer Rp 1 Miliar Untuk Model Steffy

Perkara Suap Gubernur Aceh
SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Teuku Fadhilatul Amri mengaku mentransfer Rp 1 miliar lebih untuk Fenny Steffy Burase, model yang menjadi tenaga ahli kegia­tan Aceh Marathon.

Pengakuan disampai­kan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amri menjadi saksi perkara pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdakwa sidang ini Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Amri mengungkapkan, transfer uang untuk Steffy atas perintah pamannya, Teuku Saiful Bahri. Saiful orang dekat Irwandi. Usai mengirim uang, Amri me­lapor ke pamannya dan Irwandi.


Amri juga disuruh pa­mannya mengurus keper­luan Steffy selama berada di Aceh. Dari makan-minum, penginapan hingga shop­ping. Uangnya dari Saiful.

Saat ditanya jaksa ada hubungan apa Steffy dengan Irwandi, Amri tutup mulut. "Saya tidak bisa menjelaskan kalau yang urusan pribadi," elaknya.

Di luar soal itu, Amri bi­cara blak-blakan. Termasuk soal perusahaannya, CV Rata Karya yang dipakai untuk mengerjakan proyek Aceh Marathon. "Saya teri­ma fee," akunya.

Juga soal penerimaan uang suap dari Ahmadi untuk Irwandi. Amri yang disuruh mengambilnya dari Muyassir, ajudan Ahmadi.

Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa menyuap Irwan Rp 1,05 miliar terkait pengaturan proyek yang dib­iayai Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Ahmadi meminta Irwandi mengatur tender agar proyek dimenangkan kontraktor pilihannya. Irwandi meny­erahkan urusan itu kepada Saiful. Termasuk soal ìfeeî proyek 10 persen yang har­us disetorkan Ahmadi.

Ahmadi lalu menyu­ruh Muyassir menemui Hendri Yuzal, staf khusus Irwandi untuk menanyakan soal proyek yang diminta. Hendri memastikan proyek bakal cair. Ia pun menagih fee proyek.

Muyassir melaporkan percakapannya dengan Hendri, kepada Ahmadi. Ia menyarankan pencairan fee Rp 1 miliar dulu.

Ahmadi pun menggelon­torkan fulus bertahap: Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uangnya dari kontraktor. Muyassir lalu menyerahkannya kepada Amri.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmadi diancam pidana Pasal ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya