Berita

Karopenmas Polri/Net

Hukum

Polisi: Bank Pemberi Kredit SNP Punya SOP Laik Atau Tidak

SELASA, 16 OKTOBER 2018 | 10:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian menemukan sejumlah fakta dalam proses  penyidikan kasus kredit fiktif  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), salah satunya soal prosedur pemberian kredit.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menemukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) telah bermasalah dengan keuangan sehingga diduga ada unsur ketidakhati-hatian dalam pemberian kredit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo berpendapat, seharusnya Bank yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian kredit mampu meng-asessement alias menilai layak tidak ya kreditur diberikan kredit.


“Bank punya SOP sebagai bagian penelitian kan harusnya bisa meng-assesment apakah layak atau tidak diberikan,” kata Dedi saat ditanya Kantor Berita Politik RMOL, di Mabes Polri, Selasa (16/10).

Ditipideksus Bareskrim sebelumnya telah menangkap dan menahan lima orang orang petinggi Sunprima Nusntara Pembiayaan perusahaan holding Colombia.

Mereka adalah Direktur Utama PT SNP Donni Satria, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer.

Ditipideksus memastikan tak berhenti hanya dengan menjerat direksi PT SNP Finance yang sukses membobol 14 bank swasta dan negeri senilai Rp 14 triliun.

Korps baju cokelat itu juga membidik pihak bank pemberi kredit alias kreditur. Khususnya pada bank-bank pelat merah milik pemerintah sebab diduga ada unsur ketidak-hati-hatian mereka dalam memberi kredit sehingga akhirnya membuat kerugian. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya