Berita

Hukum

Deponering Bambang Widjojanto Keliru, Harus Dicabut!

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 04:02 WIB | LAPORAN:

Penyampingan perkara (deponering) kasus Bambang Widjojanto kembali dipersoalkan. Deponering dianggap sebagai keputusan keliru Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut," kata Ketua Umum DPP Garda NKRI, Haris Pertama, melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Minggu (15/10).

Dia mengatakan kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung.


"Tapi perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung," katanya.

Haris mengingatkan proses di kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 September sudah siap untuk disidangkan.

Dikatakan Haris, berdasarkan kronologi tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus kontroversial yang melibatkan posisi Bambang Widjojanto baik sebagai personal maupun afiliasi hukumnya di bawah bendera Firma Senior Widjojanto, Sonhaji & Associates.

"Karena itu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada Bambang Widjojanto harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar," ungkapnya.

Lantaran itu, Jaksa Agung tidak boleh menutup mata dengan dalih subyektif, besarnya perhatian dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan terkait kasus ini, merupakan fakta nyata dan pertimbangan penting untuk melakukan pencabutan deponering dan selanjutnya menyerahkan ke proses pengadilan.

Pihaknya, lanjut Haris, akan mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto.

"Bangsa ini merindukan Jaksa Agung yang bertindak benar bukan Jaksa Agung yang tunduk pada lobi dan tekanan kelompok LSM yang seolah-olah pro hukum tapi justru menjadi alat bagi kepentingan seorang tersangka," pungkasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya