Berita

Hukum

Deponering Bambang Widjojanto Keliru, Harus Dicabut!

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 04:02 WIB | LAPORAN:

Penyampingan perkara (deponering) kasus Bambang Widjojanto kembali dipersoalkan. Deponering dianggap sebagai keputusan keliru Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut," kata Ketua Umum DPP Garda NKRI, Haris Pertama, melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Minggu (15/10).

Dia mengatakan kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung.


"Tapi perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung," katanya.

Haris mengingatkan proses di kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 September sudah siap untuk disidangkan.

Dikatakan Haris, berdasarkan kronologi tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus kontroversial yang melibatkan posisi Bambang Widjojanto baik sebagai personal maupun afiliasi hukumnya di bawah bendera Firma Senior Widjojanto, Sonhaji & Associates.

"Karena itu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada Bambang Widjojanto harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar," ungkapnya.

Lantaran itu, Jaksa Agung tidak boleh menutup mata dengan dalih subyektif, besarnya perhatian dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan terkait kasus ini, merupakan fakta nyata dan pertimbangan penting untuk melakukan pencabutan deponering dan selanjutnya menyerahkan ke proses pengadilan.

Pihaknya, lanjut Haris, akan mengerahkan mahasiswa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Garda NKRI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto.

"Bangsa ini merindukan Jaksa Agung yang bertindak benar bukan Jaksa Agung yang tunduk pada lobi dan tekanan kelompok LSM yang seolah-olah pro hukum tapi justru menjadi alat bagi kepentingan seorang tersangka," pungkasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya