. Perempuan ini diduga kurir ganja profesional yang telah berulang kali menyelundupkan narkoba ke wilayah Sumatera Barat. Sepak terjangnya berakhir ditangan Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).
Perempuan berinisial B (23), ditangkap polisi dalam sebuah razia di Jorong Tinggam, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasbar, sekitar pukul 16.45 Wib, Jumat (12/10) kemarin. Dari tangannya, polisi mengamankan 8 kilogram ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning.
Kapolres Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP. Alexy Aubedillah menjelaskan, ganja itu disembunyikan pelaku dalam karung merk segitiga hijau yang diisi dengan beras seberat 20 kg.
Iman mengatakan, tersangka memang menjadi target kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bakal ada kiriman ganja dari Panyabungan Sumatera Utara. Polisi sempat kewalahan untuk mencari ciri-ciri pelaku yang diterima dari masyarakat. Polres Pasmar akhirnya memutuskan untuk merazia semua pengendara motor yang melewati Jorong Tinggam.
"Pelaku diamankan pertama kali di jorong Tinggam, ketika hendak mengantarkan paket itu ke bandar narkoba dengan menggunakan ojek yang dia pesan," terangnya, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumbar.
Iman mengatakan, saat proses pengeledahan, pihaknya curiga dengan karung beras yang dibawa pelaku. “Saat kita geledah, ditemukan delapan paket ganja tersusun rapi didalam karung tersebut," paparnya.
Kapolres menambahkan, perempuan yang tercatat sebagai warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Ganja yang dibawanya itu adalah pesanan bandar narkoba di Pasbar.
Tapi, polisi tidak serta merta percaya dengan pengakuan itu. Melihat dari sepak terjang dan perilakunya, B adalah kurir profesional yang sudah beberapa kali mengantarkan narkoba pesanan bandar. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku baru-baru ini mengantarkan 20 kg ganja ke Kota Padang Panjang.
Iman menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini. “Dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasbar,"tegasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang Undang Negara RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
[yls]