Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Pengadilan Tipikor Kupang 2 Kali Tolak Dakwaan Jaksa

Perkara Suap Pembahasan APBD
SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 11:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dua kali menolak dakwaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Ahmad Maro.

Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Maro bahwa ada kesalahan pasal dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Maro menerima perintah dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Okto Lasiko, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Urbanus Bela, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Marten Titikana.


Perintahnya agar men­cairkan dana untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD supaya pembahasan APBD 2014 lancar. Ketiga pejabat Pemkab Alor itu memberi perintah menga­tasnamakan bupati.

Maro lalu mengajukan permohonan pencairan uang persediaan (UP) Rp 500 juta. Bupati menyetujui. Setelah uang cair, Maro bersama bendahara dan seorang staf Sekretariat DPRD mem­bagi-bagikannya kepada anggota Banggar.

Menurut majelis hakim, uraian dakwaan tidak jelas, bertentangan dan tidak ada kesesuaian dengan pasal yang diterapkan.

"Dakwaan tersebut akan menyulitkan bagi terdakwa untuk melakukan pembe­laan terhadap dirinya dan sudah diketahui secara jelas melalui dakwaan bahwa terdakwa bertugas sebagai pelaksana perintah," ketua majelis hakim Syaiful Arief membacakan pertimbangan putusan sela.

Kesulitan juga dialami majelis hakim jika melan­jutkan persidangan ke tahap pembuktian. Majelis menilai dakwaan tak memenuhi un­sur material dan batal demi hukum. "Menyatakan menerima eksepsi terdakwa," putus Syaiful. Maro pun dinyatakan bebas demi hukum.

Usai sidang pembacaan putusan sela, Syaiful men­jelaskan JPU seharusnya mengungkap siapa-siapa yang terlibat kasus ini dan membeberkan ke mana aliran uang suap.

"Pada prinsipnya kasus korupsi, harus diketahui ke mana uang tersebut diguna­kan, siapa yang mengguna­kan, termasuk kegunaannya, karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan nega­ra," paparnya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya