Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

PP 43/2018 Membuka Upaya Kongkalikong Aparat Dengan Pelapor

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 02:29 WIB | LAPORAN:

Hadiah maksimal Rp200 juta bagi pelapor kasus korupsi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018, nilainya hanyalah seperseribu dari kasus korupsi.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan contoh nyata. Pelapor hanya mendapat Rp200 juta meski telah melaporkan dugaan kasus korupsi yang bernilai di atas Rp200 miliar bahkan triliunan seperti kasus KTP elektronik yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Namun di sisi lain, Abdul dari mengingatkan bahaya lain.


"Yang perlu diwaspadai adalah kolaborasi antara masyarakat (pelapor) dan penegak hukum," kata Abdul saat diskusi bertema "PP No. 43/ 2018 dan Tap MPR No. XI Tahun 1998, Sinergi Berantas Korupsi?" di Kompleks Parlemen, Jumat (12/10).

Dia juga sependapat dengan Arsul Sani dalam soal risiko yang ditanggung pelapor.

Arsul Sani mengatakan PP ini membawa komplikasi-komplikasi lain seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, pemberian hadiah. Termasuk kongkalikong antara penegak hukum dan pelapor. Karena itu, menurut Arsul PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum.

"Jadi dalam pelaporan itu ada tiga hal penting, yaitu peran aktif, kualitas laporan, dan risikonya," ujar Abdul. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya