Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Asiong Gelontorkan Rp 38 M & 218 Ribu Dolar Untuk Bupati

Perkara Suap Proyek Labuhanbatu
JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong didakwa menyuap Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara mencapai Rp38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (SGD).

Asiong memberikan ra­suah agar mendapat proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Fulus diserahkan bertahap melalui Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka buron).

Pangonal mengumpulkan pejabat Pemkab Labuhanbatu agar mengatur su­paya Asiong dapatproyek. "Sekarang Pangonal Harahap adalah Bupati Labuhanbatu dan 'matahari cuma satu'," titahnya kepada peja­bat Pemkab Labuhanbatu.


Asiong pun mulus mendapat proyek-proyek, baik yang menggunakan bendera PT Binivan maupun bendera perusahaan lainnya.

"Perbuatan terdakwa memberi atau menjanjikansesuatu kepada penyelenggaranegara dalam hal ini Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, dengan maksud supaya memberikan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhan Batu, bertentangan dengan kewa­jibannya bupati," jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Surat dakwaan setebal 26 halaman dibacakan ber­gantian oleh Jaksa Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo. Menurut jaksa, perbuatan Asiong dian­cam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari kantor hukum Lubis-Nasution & Partners, menyatakan bisa menerima dakwaan terhadap kliennya.

Mereka memutuskan tidak mengajukan keberatanatau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya bisa langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang diket­uai Irwan Efendi dengananggota Feri Sormin dan Danil Panjaitan memutuskan menunda sidang. Untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi-saksi.Sidang berikutnya 18 Oktober 2018. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya