Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Asiong Gelontorkan Rp 38 M & 218 Ribu Dolar Untuk Bupati

Perkara Suap Proyek Labuhanbatu
JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong didakwa menyuap Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara mencapai Rp38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (SGD).

Asiong memberikan ra­suah agar mendapat proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Fulus diserahkan bertahap melalui Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal) dan Umar Ritonga (tersangka buron).

Pangonal mengumpulkan pejabat Pemkab Labuhanbatu agar mengatur su­paya Asiong dapatproyek. "Sekarang Pangonal Harahap adalah Bupati Labuhanbatu dan 'matahari cuma satu'," titahnya kepada peja­bat Pemkab Labuhanbatu.


Asiong pun mulus mendapat proyek-proyek, baik yang menggunakan bendera PT Binivan maupun bendera perusahaan lainnya.

"Perbuatan terdakwa memberi atau menjanjikansesuatu kepada penyelenggaranegara dalam hal ini Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, dengan maksud supaya memberikan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhan Batu, bertentangan dengan kewa­jibannya bupati," jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan.

Surat dakwaan setebal 26 halaman dibacakan ber­gantian oleh Jaksa Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo. Menurut jaksa, perbuatan Asiong dian­cam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Fadli Nasution, Asban Sibagariang dan Pranoto dari kantor hukum Lubis-Nasution & Partners, menyatakan bisa menerima dakwaan terhadap kliennya.

Mereka memutuskan tidak mengajukan keberatanatau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya bisa langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang diket­uai Irwan Efendi dengananggota Feri Sormin dan Danil Panjaitan memutuskan menunda sidang. Untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi-saksi.Sidang berikutnya 18 Oktober 2018. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya