Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Apakah Presiden Tak Terima Laporan Para Menteri?

JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 09:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis premium sempat membuat pertanyaan di publik serta sorotan, termasuk akademisi.

Menurut pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori, kejadian ini baru pertama kali terjadi di sejarah pemerintahan.

“Sebuah kebijakan yang telah ditetapkan, kurang dari waktu 1 jam kemudian dibatalkan,” ujar Defiyan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/10).


Defiyan menyatakan sebelum pembatalan kenaikan harga premium, PT Pertamina telah menaikkan harga BBM non subsidi jenis Pertalite, Pertamax, Dex dan Turbo tanpa terjadi polemik.

“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, bahwa kenaikan harga premium tersebut sesuai arahan Presiden dan pembatalannya juga terjadi karena Presiden menunggu kesiapan Pertamina,” beber Defiyan.

Masih kata Defiyan, yang jadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana sebenarnya Presiden melakukan proses pengambilan keputusan atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi dan khusus sesuai Perpres 191 Tahun 2014 ini.

“Aneh Presiden tidak menerima laporan dari para Menteri dan pejabat yang berwenang, yaitu Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina sebelum Menteri ESDM mengumumkan kenaikan harga BBM tersebut,” tegasnya.

Defiyan bercerita jika mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Pertambangan, Energi dan Industri Strategis, Fajar Hary Sampoerno bahwa Pertamina tidak siap atas kebijakan ini.

Sementara itu, Pertamina melalui siaran persnya menyampaikan, bahwa selain tidak siap, mereka juga tidak tahu menahu atas rencana kenaikan premium tersebut.

Dari berbagai penyataan yang disampaikan oleh pejabat terkait, maka dapat disimpulkan bahwa pembatalan kenaikan harga BBM ini, khususnya premium bisa terjadi karena dua faktor, yaitu faktor koordinasi kebijakan antar pejabat berwenang dan ketidakprofesionalan manajemen Pertamina.

“Masalah tidak adanya koordinasi antar pejabat berwenang ini mungkin terjadi karena masing-masing pihak (Menteri ESDM dan BUMN) memahami betul kebijakan politik Presiden atas BBM satu harga serta janjinya tak menaikkan harga BBM subsidi,” demikian Defiyan. [jto]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya