Berita

Suhadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Suhadi: Semangat Pak Artidjo Tetap Tertinggal di MA, Pulang Subuh Pun Saya Siap

JUMAT, 12 OKTOBER 2018 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) baru saja melantik Suhadi seba­gai Ketua Kamar Pidana. Suhadi dilantik menggantikan Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada 22 Mei lalu. Artidjo dike­nal sebagai hakim yang kerap memvonis berat para terpidana kasus korupsi.

Lantas apakah sang peng­ganti Artidjo akan melanjutkan sikap Artidjo lewat putusan-putusannya atau bahkan se­baliknya? Atau justru akan melunak? Berikut penuturan Suhadi.

Apa concern Anda setelah mendapat jabatan baru se­bagai Ketua Kamar Pidana MA?
Meningkatkan sistem kamar. Hal ini bertujuan supaya ada kesatuan tentang pelaksanaan hukum. Menghindari disparitas antara satu dengan yang lain. Mempercepat proses pemerik­saan perkara dan meningkatkan kualitas putusan hakim.

Meningkatkan sistem kamar. Hal ini bertujuan supaya ada kesatuan tentang pelaksanaan hukum. Menghindari disparitas antara satu dengan yang lain. Mempercepat proses pemerik­saan perkara dan meningkatkan kualitas putusan hakim.

Apakah Anda akan menargetkan percepatan putusan perkara?
Ya targetnya kan kerja kel­ompok dan kerja sama dengan hakim-hakim agung pidana yang lain. Dengan demikian harus ada sinergi demi meningkatkan efektivitas, kualitas, dari hasil kerja bidang pidana.

Masih ada saja ketidak­konsistenan terkait putusan pidana. Apa ada upaya dari kamar pidana untuk buat aturan?
Kami ini setiap tahun ada ra­pat pleno kamar dan antarkamar. Pada kondisi tersebut kemudian disatukan pendapat para hakim di kamar masing-masing.

Seperti menangani suatu perkara jika itu pidana supaya tidak menimbulkan disparitas.

Apa visi-misi Anda dengan jabatan yang baru?
Visi misi MA sudah jelas untuk mencapai peradilan yang agung. Semua diupayakan su­paya dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi berlaku sebagaimana stan­dar operasional prosedur yang dibuat pimpinan. Setiap tahun itu MA mengadakan rapat pleno. Nanti akhir tahun juga akan melaksanakan di setiap bidang. Lalu nantinya semua permasala­han akan dibahas dalam rapat pleno.

Apakah Anda akan mengi­kuti jejak Artidjo Alkostar?
Saya akan melaksanakan tu­gas sesuai peraturan dan keten­tuan yang berlaku.

Anda siap pulang malam sebagaimana yang dilakukan Artidjo Alkostar?
Subuh pun saya siap.

Apakah Anda akan mengam­bil sikap tegas pada kasus korupsi?
Kami dalam melaksanakan tugas tidak sendiri. Sebab ada yang namanya majelis. Jadi Pak Artidjo pergi masih ada majelis yang lain. Artinya semangat itu akan tertinggal di MA.

Tapi korupsi tetap dihukum seberat-beratnya kan?
Ya jelas. Korupsi itu menyang­kut anggaran belanja negara, pa­jak, dan uang rakyat. Oleh sebab itu harus dapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkaranya.

Jadi perkara korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding perkara lain?
Tentu. Keadilan terhitung pada berat atau ringannya akan sesuai pertimbangan majelis hakim. Tahun 2012 tunggakan kita itu 10 ribu. Kemudian di­ubah sistemnya tinggal 2 ribu. Diupayakan tahun ini tinggal seribu. Jadi semua harus kerja keras.

Putusan yang kontroversi apakah akan ada eksaminasi putusan?
Itu hak setiap orang. Tapi kekhususannya di MA meng­hargai putusan satu dengan yang lain.

Kasus yang sudah melam­paui batas bagaimana itu?
Kami akan berusaha terapkan itu. Jadi 3 bulan putus dan 250 hari sudah kembali ke pengadi­lan pengaju. Ini menjadi harapan kita bersama. Karena perkara setiap tahunnya itu meningkat. Sedangkan penambahan hakim agung tidak signifikan. Jadi hal tersebut menuntut kerja keras untuk bisa menerapkan keten­tuan tersebut. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya