Berita

Sidang Tipikor/RMOL

Hukum

Anak Setya Novanto "Makelar" Pertemuan Eni Dan Kotjo

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 13:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam kesaksiannya di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan anggota komisi VII DPR RI, Eni Saragih mengaku pertemuannya dengan Johanes Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo.

“Waktu itu ada saya, ada anaknya Pak Novanto, Rheza namanya, dia menyambungkan yang buat pertemuan di Hotel Fairmont," ungkap Eni saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Selain itu, dari pengakuannya, ia dipanggil oleh Setya Novanto ke ruangannya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar. Eni diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam ruang kerja Setnov, terdapat Rheza Herwindo dan beberapa tim dari Eni Saragih.


Eni menyebut bahwa Setnov yang meminta dirinya untuk membantu anaknya mengawal proyek Johanes Kotjo. Proyek yang dimaksud tersebut yakni proyek pembangunan PLTU Riau-1

‎"Saya datang dengan orang saya, di situ ada Pak Nov, dan anaknya, saya makan siang bareng. Terus Pak Nov bilang, bantu anaknya kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo," ujar Eni.

Kemudian, Eni berhasil bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont. Di mana, Eni menyebut pertemuan tersebut berhasil karena adanya peran dari Rheza Herwindo. Dalam pertemuan itu, Eni dan Kotjo mulai membahas proyek PLTU Riau-1.

"Pertama kali bertemu memang tidak spesifik kawal proyek PLTU ini. Pak kotjo pengusaha besar memang ada beberapa proyek Pak kotjo di PLN. PLN terkait PLTU," katanya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU No 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya