Berita

Foto: Net

Politik

Proyek Pariwisata Didanai Utang Bikin Masyarakat Pesisir Menderita! Inilah Catatan KIARA

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Dana utang pariwisata yang diberikan World Bank atau Bank Dunia dinilai jebakan semata bagi masyarakat pesisir Indonesia.

Sekretaris Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menegaskan, proyek pariwisata berbasis utang hanya akan berakhir pada perampasan ruang hidup dan ruang kelola.

Catatan KIARA pada 30 Mei 2018 lalu, Bank Dunia memutuskan untuk memberikan pinjaman atau utang sebesar 300 juta dolar AS atau setara dengan Rp 4,2 triliun kepada pemerintah Indonesia. Utang itu disebut untuk mendukung pembangunan Infrastruktur pariwisata di tiga kawasan, yaitu, Danau Toba, Mandalika, dan Borobudur. Dana itu juga rencananya dipakai untuk daerah wisata di sekitar Jawa Tengah bagian selatan.


Infrastruktur pendukung dimaksud meliputi pembangunan jalan baru, bandara baru, dan lain sebagainya. Bank Dunia bahkan mengklaim, akan ada 3 juta masyarakat Indonesia menerima manfaat dari pembangunan pariwisata.

Melalui siaran pers KIARA yang diterima redaksi, Kamis (11/10), Susan menuturkan, dana utang pariwisata dari Bank Dunia takkan sedikitpun membangun perekonomian masyarakat pesisir, yang menjadi target pembangunan pariwisata. Justru dengan dibangunnya banyak infrastruktur pariwisata menjadi ekstraktif serta tidak ramah lingkungan.

"Masyarakat pesisir telah menderita akibat proyek pariwisata karena tanahnya dirampas. Pariwisata, pesisir khususnya, merupakan modus baru perampasan ruang hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2018 mencatat, perampasan tanah untuk kawasan pariwisata dijustifikasi oleh Peraturan Presiden yang memandatkan pembentukan Badan Otorita Pariwisata (BOP) yang akan mengelola kawasan pariwisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Sebagai contoh, hal ini dapat ditemukan di dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Di dalam Pasal 23 ayat 3 disebutkan bahwa BOP Danau Toba memiliki Hak untuk menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.

Fakta di lapangan membuktikan bahwa perampasan ruang, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil benar-benar terjadi.

"Di Mandalika, ada 300 keluarga nelayan yang harus terusir dari tanahnya. Mereka harus meninggalkan kawasan tangkap yang selama ini menjadi daerah tangkapnya. Ini bukti bahwa proyek pariwisata merampas tanah masyarakat pesisir," tegas Susan.

Di tempat lain, akan terjadi praktek perampasan tanah serupa karena proyek pariwisata dengan skema KSPN terdapat di 10 kawasan di Indonesia, yaitu, Labuah Bajo-Flores, Wakatobi, Morotai, Tanjung Lesung Banten, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, dan Bromo Tengger-Smeru.

"Labuah Bajo Flores, ada 1.700 keluarga nelayan yang terusir dari tanahnya. Perampasan tanah masyarakat akan terus terjadi di kawasan pariwisata," ujar Susan.

Dia menegaskan, masyarakat di Indonesia terbukti mampu membangun pariwisata berbasis komunitas dan kesejahteraan ekonomi tanpa tergantung pada utang.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya