Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Imbalan Rp 200 Juta Buka Peluang Oknum Aktivis Jadi Pemeras

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 10:36 WIB | LAPORAN:

Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM MAKI) tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang imbalan uang Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, iming-iming Rp 200 juta itu tidak mendidik. Mengherankan lagi, pelaporan dibuat dalam aturan.

"Jadi MAKI menolak dana imbalan pelaporan korupsi yang tertuang dalam PP No. 43 tahun 2018. Itu harus dicabut,” tutur Boyamin melalui rilis yang diterima, Kamis (11/10).


Menurutnya, pemberian imbalan tersebut dapat menurunkan daya juang relawan antikorupsi.

Dia menegaskan, aktivis anti korupsi bersifat volunter (relawan) yang secara ikhlas membantu aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Selain itu, lanjutnya, imbalan itu akan memberikan peluang terhadap oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan seperti diangkat dalam cerita film Cow Boy.

"Itu Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya," ujarnya.

Boyamin kembali menekankan, PP itu harus segera dicabut mengingat kondisi keuangan negara masih defisit.

"Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting, juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan," tegasnya.

Justru, lanjut dia, pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih sangat rendah, serta masih banyak kegagalan. Banyak aparat penegak hukum Indonesia juga belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi, kini masih di bawah angka 4.

"Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berniat bertemu Jokowi untuk membahas ulang hal itu.

"Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan, tutur Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Memang, Presiden Jokowi telah menandatangani PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam dua bentuk bagi pelapor korupsi, yakni piagam dan premi.

Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp 200 juta.

Sementara itu, dalam kasus suap, premi juga bisa diberikan kepada pelapor kasus suap. Besarannya 2 per mil dari jumlah suap atau hasil rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut juga diatur soal penghargaan dalam bentuk piagam dan premi sebesar 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Bedanya, dalam PP itu tak diatur soal premi untuk pelapor kasus suap. PP lama juga tak mengatur batas maksimal nilai uang sebagai premi yang diberikan kepada pelapor.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya