Berita

Bambang Hero Saharjenao/Net

Nusantara

Selamatkan Pejuang Lingkungan Bambang Hero

Dihukum Hakim Denda Rp 1 M, Malah Balik Nuntut Rp 510 M
KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN:

Guruesar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjenao terancam digugat balik atas kesaksiannya sebagai saksi ahli ketika memberikan keterangan di pengadilan terkait adanya persidangan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Alumni IPB, Jen Maro menyampaikan, Prof Bambang Hero harus diselamatkan. Sebab, dia adalah pejuang lingkungan yang membeberkan kesalahan dan juga kejahatan para korporasi yang menggasak hutan Indonesia.

"Ada perusahaan terbukti bersalah membakar hutan Indonesia, dihukum denda 1 miliar rupiah, tapi malah balik tuntut saksi ahli sampai 510 miliar rupiah. Gila apa," tutur Jen Maro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/10).

Dia menjelaskan, ketidakadilan ini menimpa Bambang Hero harus dilawan. Bambang Hero hanya memenuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jadi saksi ahli. Tugasnya, menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan yang disebabkan PT JJP.

"Tapi malah dia yang digugat balik," ujarnya.

Dia melanjutkan, dugaan kriminalisasi dan menggugat balik pejuang lingkungan bukan kejadian pertama. Lima bulan lalu, Nur Alam, eks Gubernur Sulteng yang terbukti bersalah keluarkan izin tambang bermasalah, juga menggugat Basuki Wasis yang jadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sekarang, ada dua saksi ahli yang dapat ancaman hukum hanya karena penuhi tugasnya," ujar Jen.

Jen Maro menegaskan, gugatan ini jelas salah alamat. Kalau PT JJP tidak terima dengan putusan hakim, seharusnya mereka menggugat KLHK.

"Apalagi menurut UU 32/2009, orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup itu enggak bisa dituntut atau digugat. Kesaksian Pak Bambang Hero di depan majelis hakim juga terbukti benar dan dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara," ujarnya.

Menurut Jen Maro, petisi menggalang dukungan bagi Bambang Hero juga sudah disebar agar dibebaskan.

Dia juga mendesak aparat penegak hukum mau menegakkan hukum dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para perusahaan pembakar hutan dan lahan, dan yang merampas hutan dan lahan Indonesia.

“Pak Bambang Hero juga bukan cuma ahli lingkungan. Tapi juga hero kita karena ia sudah lama bantu pemerintah dalam ratusan kasus untuk selamatkan lingkungan Indonesia. Berkat ilmu dan jasanya, banyak perusahaan perusak lingkungan yang akhirnya dihukum," tuturnya.

PT JJP sendiri telah diputus bersalah akibat tindakan pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau.

Untuk kasus perseorangan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, kepala kebun PT JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan HIlir dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dikenakan denda ganti rugi sekaligus biaya pemulihan sebesar Rp 491,03 miliar.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya