Berita

Ahmad Sahroni/Net

Politik

Hadiah Untuk Pelapor Bentuk Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 20:47 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 43/2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap akan mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, kebijakan tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Dia meyakini kebijakan itu akan memberikan efek domino dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan begitu, masyarakat akan berlomba-lomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan sekitarnya ataupun di bidang pelayanan.


“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi," jelas Sahroni kepada wartawan, Rabu (10/10).

Sahroni menekankan perlunya penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempersiapkan sumber daya manusia secara baik. Menyikapi kemungkinan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Untuk itu, dia mengingatkan penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan yang diterima.

"KPK, Polri dan kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan alasan penerbitan PP untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kejahatan korupsi. Dia menginginkan masyarakat peduli terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungannya.

Anggaran untuk hadiah akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Mengenai jaminan keselamatan pelapor dipastikan akan ada mekanisme yang diatur oleh kementerian terkait.

Sahroni menambahkan, terkait keselamatan pelapor dugaan korupsi, Indonesia telah memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini menjalin kerja sama dengan penegak hukum.

"LPSK bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor. Perlindungan maksimal bahkan melalui save house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor," imbuh politisi Partai Nasdem tersebut. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya