Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Langkah Bos Gula Bolak Balik Cabut Dan Ajukan Gugatan Sudah Mempermainkan Hukum

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 05:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengusaha gula Gunawan Jusuf dinilai telah mempermainkan hukum lantaran upayanya mengajukan tiga kali gugatan praperadilan terkait status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bos Sugar Group itu juga dinilai tidak serius untuk mengajukan praperadilan. Hal ini karena dalam tiga kali pengajuan, dua kali Gunawan mencabut gugatannya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai langkah Gunawan tidak serius.


Ia menganjurkan agar polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gunawan di tengah pengajuan gugatan praperadilan.

"Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, nggak ada alasan polisi untuk berhenti," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10).

Muzakir menambahkan jika gugatan praperadilan berjalan, langkah maju-mundur Gunawan bisa menjadi fakta bahwa pemohon tidak serius mengajukan gugatan. Hal itu bisa disampaikan kepada hakim jika nantinya praperadilan dimulai.

"Hakim bisa melihat ini, apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," ujarnya.

Sementara, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan kejadian seperti ini memang sering terjadi.
Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Hukap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

"Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," jelasnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya