Berita

Politik

RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Dapat Mengurangi Kesenjangan

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. DPD RI mengusulkan draft RUU Daerah Kepulauan kepada DPR RI. Dua isu utama yang mengemuka dalam RUU itu adalah soal perluasan kewenangan konkuren pemerintah daerah dan Dana Khusus Kepulauan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS DPR, Sukamta mendukung pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

"RUU ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan itu penting. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar," terangnya.


Demikian disampaikan Sukamta di sela-sela Rapat Kerja RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Sekretaris Fraksi yang sekaligus juga sebagai anggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa perhatian terhadap dimensi pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia.

Hal ini terkait dengan kedaulatan bangsa karena berbatasan dengan wilayah negara lain. Beberapa contoh di antaranya adalah persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, atau "lepasnya" pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu.

Di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara. Misalkan rumah bagian etras masuk wilayah RI, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Beli barang pakai Rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit.

Pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak WNI di Sebatik yang lebih memilih bekerja di wilayah Malaysia karena gajinya berlipat-lipat.

Sedangkan persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan salah satunya karena pembangunan di Sipadan-Ligitan tidak berjalan baik. Secara de facto, Malaysia lah yang lebih membangun wilayah tersebut. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan ini.

"Kami juga memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan dalam RUU Daerah Kepulauan ini," tegas Sukamta.

Namun, khusus terkait Dana Khusus Kepulauan yang ditetapkan minimal 5 persen dari dalam dan/atau luar pagu Dana Transfer Daerah, dia menilai tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, tetapi cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana.

"Hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat I," demikian Sukamta. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya