. DPD RI mengusulkan draft RUU Daerah Kepulauan kepada DPR RI. Dua isu utama yang mengemuka dalam RUU itu adalah soal perluasan kewenangan konkuren pemerintah daerah dan Dana Khusus Kepulauan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS DPR, Sukamta mendukung pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
"RUU ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan itu penting. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar," terangnya.
Demikian disampaikan Sukamta di sela-sela Rapat Kerja RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/10).
Sekretaris Fraksi yang sekaligus juga sebagai anggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa perhatian terhadap dimensi pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia.
Hal ini terkait dengan kedaulatan bangsa karena berbatasan dengan wilayah negara lain. Beberapa contoh di antaranya adalah persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, atau "lepasnya" pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu.
Di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara. Misalkan rumah bagian etras masuk wilayah RI, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Beli barang pakai Rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit.
Pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak WNI di Sebatik yang lebih memilih bekerja di wilayah Malaysia karena gajinya berlipat-lipat.
Sedangkan persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan salah satunya karena pembangunan di Sipadan-Ligitan tidak berjalan baik. Secara de facto, Malaysia lah yang lebih membangun wilayah tersebut. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan ini.
"Kami juga memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan dalam RUU Daerah Kepulauan ini," tegas Sukamta.
Namun, khusus terkait Dana Khusus Kepulauan yang ditetapkan minimal 5 persen dari dalam dan/atau luar pagu Dana Transfer Daerah, dia menilai tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, tetapi cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana.
"Hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat I," demikian Sukamta.
[rus]