Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Nusantara

Pemprov DKI Rugi Sekitar 60 Juta Untuk Membiayai Ratna Ke Chile

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN:

Tersangka Kasus penyebar kebohongan Ratna Sarumpaet hanya bisa mengembalikannya Rp10.107.156 dari Rp70.764.04.

Uang tersebut merupakan dana yang diberikan Pemprov DKI kepada Ratna untuk menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Chile.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana menjelaskan, rincian uang diberikan kepada Ratna yakni akomodasi sebesar Rp19.457.456, biaya asuransi perjalanan Rp526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp50.380.000.
 

 
Menurutnya dana tersebut tidak bisa dikembalikan secara langsung kepada Pemprov DKI lantaran tiket pesawat yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan. Tiket tersebut merupakan harga yang paling murah.

"Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo. Tapi seandainya harga lebih mahal bisa di kembalikan. Itu perbedaannya," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10).

Selain tiket pesawat uang akomodasi yang sudah di transfer juga tidak bisa dikembalikan.

Untuk pembayaran hotel, dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2018 Ratna sudah mentransfer sebesar Rp9.750.000.

"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," ujar Sherly.

Sherly menambahkan pihaknya tak bisa memaksa para penyedia jasa baik agency traval maupun pihak hotel untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya. [nes]
 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya