Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Aturan Pemilu Sudah Ketat, Dana Haram Dinilai Sulit Masuk Kas Kampanye

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 03:26 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo memastikan aturan main soal dana kampanye saat ini sudah sangat baik.

Aturan tersebut diyakininya mampu menutup peluang masuknya dana haram ke caleg, parpol, maupun capres kontestan Pemilu 2019.

Keyakinan politisi senior Partai Golkar ini didasari dengan ketatnya pelaporan dana kampanye. Peserta Pemilu wajib melapor secara periodik. Tidak hanya di awal dan di akhir seperti Pemilu lalu.


"Dengan begitu, sumber dana akan ketahuan dengan jelas," ucapnya saat dihubungi, Minggu (7/10).

Namun begitu, peserta Pemilu tetap bisa menerima sumbangan dari pihak luar. semisal dari perusahaan importir. Menurutnya selama itu hasil keuntungan, tidak ada masalah.

"Yang penting sumber dananya bukan dari duit haram seperti duit korupsi, narkoba, atau kejahatan lainnya. Lain cerita kalau dana yang disumbangkan itu hasil mark up atau hasil kerja sama yang dampaknya merugikan masyarakat," terangnya.

Dalam Peraturan KPU dijelaskan, saat dilaporkan, peserta Pemilu harus mencantumkan sumber dana dan penyumbangnya. Juga ditekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela, tidak dipaksa.

"Harus bebas dari kepentingan. Sukarela. Tidak boleh ada hubungan timbal balik. Seperti importir tadi. Kalau nyumbang karena dapat izin impor, itu tidak boleh. Sebab di situ ada hubungan timbal balik," paparnya.

Dengan aturan ini, Firman menyakini, seluruh peserta Pemilu tidak akan sembarangan menerima dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Jika masih sembarangan, mereka bisa mendapatkan sanksi tegas dari penyelenggara Pemilu.

Dari sisi perusahaan, Firman melihat, tidak begitu antusias menyumbang peserta Pemilu. Dia merasakan di partai tempatnya bernaung, Golkar. Belum banyak sumbangan yang diterima. Makanya, partai-partai lebih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari para anggota dan simpatisan.

"Sekarang ini kan tidak banyak perusahaan mau nyumbang. Sekarang saja ini caleg dan parpol kesulitan mencari pendanaan. Makanya, kemarin-kemarin saya usulkan agar dana untuk saksi itu dibebankan ke APBN agar terpenuhi sistem Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya. [nes] 


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya