Berita

Budi Karya Sumadi/RMOL

Politik

Menhub Dorong Rekonsiliasi Pengembang Proyek Pelabuhan Marunda

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 02:15 WIB | LAPORAN:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong adanya rekonsiliasi penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta.

Sejauh ini, sengketa telah masuk ranah hukum. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kemenhub dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.

Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikan seluruh aset  KCN yang merupakan usaha patungan perseroan  dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.


Terkait hal itu, Budi Karya mengungkapkan bahwa kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.

"Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama," kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (7/10).

Menurutnya, proses bisnis tetap harus berjalan.

"Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan," ujar Budi.

Untuk itu, Kemenhub mengajukan langkah damai bagi pihak-pihak yang bersengketa.

"Kami mendorong adanya rekonsiliasi. Agar swasta tidak rugi dan pemerintah legitimate," jelas Budi

Sengketa antara KBN dengan KCN sendiri bermula terkait porsi kepemilikan saham KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU.

KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada tahun 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85 persen saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

Pada 2016, setelah pembangunan Pier I  dirampungkan,  KCN yang berstatus badan usaha pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi.

Namun, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut. Persoalan bertambah sewaktu majelis hakim PN Jakut memenangkan gugatan KBN. [nes]



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya