Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dasar Ekonomi Kita UUD Pasal 33, Bukan IMF Dan Bank Dunia

MINGGU, 07 OKTOBER 2018 | 14:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konstitusi mengamanatkan pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan perekonomian Indonesia, bukan dengan IMF dan World Bank (Bank Dunia).

Demikian disampaikan oleh pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/10).

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bukan dengan IMF dan World Bank,” ujar Defiyan.


Defiyan menerangkan, untuk menata perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara, maka perlunya Undang-Undang sistem ekonomi nasional sebagai payung untuk mengatur peran, fungsi dan kewenangan sektoral dari hulu sampai ke hilir industri yang sesuai pasal 33 UUD 1945  

“Hal ini lah yang merupakan sebuah kerangka dasar pembangunan dari hulu-hilir sektor industri Indonesia, dengan terlebih dahulu mendefinisikan lebih tegas secara hukum atau by law and definition,” beber Defiyan.

Menurut Defiyan, ada beberapa pengertian atas kata-kata kunci dan penting di setiap ayat pada pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya

“Struktur industri secara sektoral. Terutama sekali mengenai ayat: 'Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak' ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pasal 33 UUD 1945,” papar Deriyan.

Sebab, dengan cara ini lah bekerjanya sistem perekonomian suatu bangsa dan negara akan lebih terkonsolidasi, terkoordinasi dan sinergis mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar Negara Pancasila dan konstitusi negara.

Di samping itu, Defiyan melanjutkan, tentu saja dengan adanya perencanaan program berdasar prioritas, terarah, memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.

“Itu bisa dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya, bukan berdasarkan skema Bank Dunia,” pungkas Defiyan. [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya