Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dasar Ekonomi Kita UUD Pasal 33, Bukan IMF Dan Bank Dunia

MINGGU, 07 OKTOBER 2018 | 14:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konstitusi mengamanatkan pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan perekonomian Indonesia, bukan dengan IMF dan World Bank (Bank Dunia).

Demikian disampaikan oleh pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/10).

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bukan dengan IMF dan World Bank,” ujar Defiyan.


Defiyan menerangkan, untuk menata perekonomian nasional sebagai fundamental kemandirian negara, maka perlunya Undang-Undang sistem ekonomi nasional sebagai payung untuk mengatur peran, fungsi dan kewenangan sektoral dari hulu sampai ke hilir industri yang sesuai pasal 33 UUD 1945  

“Hal ini lah yang merupakan sebuah kerangka dasar pembangunan dari hulu-hilir sektor industri Indonesia, dengan terlebih dahulu mendefinisikan lebih tegas secara hukum atau by law and definition,” beber Defiyan.

Menurut Defiyan, ada beberapa pengertian atas kata-kata kunci dan penting di setiap ayat pada pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan operasional bekerjanya

“Struktur industri secara sektoral. Terutama sekali mengenai ayat: 'Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak' ini yang harus dijelaskan secara lengkap dalam UU sebagai derivasi dari pasal 33 UUD 1945,” papar Deriyan.

Sebab, dengan cara ini lah bekerjanya sistem perekonomian suatu bangsa dan negara akan lebih terkonsolidasi, terkoordinasi dan sinergis mencapai tujuan dan cita-cita pembangunan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Dasar Negara Pancasila dan konstitusi negara.

Di samping itu, Defiyan melanjutkan, tentu saja dengan adanya perencanaan program berdasar prioritas, terarah, memperoleh hasil dan manfaat bagi kepentingan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara.

“Itu bisa dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga negara yang dibebankan tugas pokok dan fungsinya, bukan berdasarkan skema Bank Dunia,” pungkas Defiyan. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya