Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Politik

Pembuat Mega Hoax Juga Harus Diperlakukan Seperti Ratna Sarumpaet

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 08:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Penangkapan seniman dan juga aktivis senior Ratna Sarumpaet akan semakin membuka mata publik mengamenai hoax besar atau mega hoax yang terjadi dalam skala nasional.

"Penangkapan dan penahanan Ratna Sarumpaet ini akan memotifasi publik untuk menuntut keadilan agar memberlakukan hal yang sama terhadap pembuat hoax lainnya," kata Koordinator Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi dalam keterangannya (Sabtu, 6/10).  

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ada sejumlah petanyaan yang perlu dikemukakan berkaitan dengan hoax. Dia menjelaskan, pertanyaan yang perlu dikemukakan adalah apakah pembuat hoax dan telah mengakui serta meminta maaf perlu di tangkap dan di tahan?


"Apakah hoax itu termasuk berbohong dan berjanji-janji dan tidak di tepati termasuk kategori dan di defenisikan hoax?" sambungnya.

Jika hoax itu adalah berbohong, jelas Muslim Arbi, mengapa hanya Ratna Sarumpaet seorang saja yang di tangkap dan di tahan, sedangkan pelaku lainnya yang membuat hoax lebih besar tidak diperlakukan sama.

"Apakah janji-janji politik dan tidak di tepati itu bukan hoax? Sehingga Majelis Ulama yang diketuai KH Ma'ruf Amien pernah mengeluarkan Fatwa jangan mentaati atau memilih pemimpin yang tidak menepati janji-janjinya," jelasnya.

Dia menambahkan pertanyaan lanjutan berkaitan dengan kepemimpinan Joko Widodo serta hoax.

"Apakah 66 Janji Politik saat Pilpres 2014 yang dibuat oleh oleh Joko Widodo yang tidak di tepati itu tidak di anggap sebagai janji palsu serta menjadikannya sebagai pembohong dan pembuat hoax besar atau mega hoax?" ujarnya.

"Apakah mengatakan Ekonomi Bulan September akan meroket tapi terbukti nyungsep itu bukan menebar hoax?," cecarnya.

Lebih lanjut dia mencecar soal apakah berjanji dan bersumpah untuk menjabat sebagai walikota dan gubernur selama lima tahun lalu dan kemudian hanya dijalankan sebagian periode, itu bukan kategorikan melanggar sumpah dan membuat hoax.

Dia menekankan bahwa aparat dan penegak hukum harus adil dalam penegakkan Hukum dan Keadilan. Karena jika tidak, cara aparat bertindak atas ketidakadilan itu akan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.

"Jika Aparat Penegak hukum tidak adil dalam penegakkan hukum dan  kebenaran, maka penangkapan dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet akan membuka kotak pandora bagi publik untuk mendesak aparat membongkar dan menangkap pelaku hoax dan pelaku mega kebohongan lainnya," sambungnya.

Karena itulah dia mendorong agar Ratna Sarumpaet dibebaskan jika hukum dan aparat tidak bisa berlaku adil terhadap pelaku mega hoax lainnya.

"Jika tidak Publik akan mendesak Aparat untuk menangkap dan menahan pelaku mega hoax lainnya," tutupnya. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya