Berita

Andi Narogong/Net

Politik

Andi Narogong Dieksekusi Ke Lapas Tangerang

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 21:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Andi dijebloskan ke dalam bui karena status hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

"Pada Hari Kamis, 4 Oktober 2018 Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10).


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong dengan hukuman 11 tahun penjara. Putusan dibacakan pada 3 April 2018 oleh lima hakim tinggi.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dolar AS.

Uang pengganti itu wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya