Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

Pelaporan akan dilakukan karena Farhat Abbas diduga mempublikasi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) ke media sosial.

Surat Tanda Terima bernomor STTL/1007/X /2018/Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018 yang beredar di media sosial itu, turut tertera nama Arief Poyuono sebagai terlapor.


“Ini adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan,” ujar kuasa hukum Arief, Agus Rihat P. Manalu dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/10).

Atas alasan itu, Agus menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) surat tersebut.

“Ini dilakukan guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan kami lakukan sesegera mungkin,” sambungnya.

“Kami akan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sesuai Pasal 220 KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” lanjut Agus.

Selain itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tidak hanya itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya