Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

Pelaporan akan dilakukan karena Farhat Abbas diduga mempublikasi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) ke media sosial.

Surat Tanda Terima bernomor STTL/1007/X /2018/Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018 yang beredar di media sosial itu, turut tertera nama Arief Poyuono sebagai terlapor.


“Ini adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan,” ujar kuasa hukum Arief, Agus Rihat P. Manalu dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/10).

Atas alasan itu, Agus menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) surat tersebut.

“Ini dilakukan guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan kami lakukan sesegera mungkin,” sambungnya.

“Kami akan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sesuai Pasal 220 KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” lanjut Agus.

Selain itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tidak hanya itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tukasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya