Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

Pelaporan akan dilakukan karena Farhat Abbas diduga mempublikasi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) ke media sosial.

Surat Tanda Terima bernomor STTL/1007/X /2018/Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018 yang beredar di media sosial itu, turut tertera nama Arief Poyuono sebagai terlapor.


“Ini adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan,” ujar kuasa hukum Arief, Agus Rihat P. Manalu dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/10).

Atas alasan itu, Agus menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) surat tersebut.

“Ini dilakukan guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan kami lakukan sesegera mungkin,” sambungnya.

“Kami akan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sesuai Pasal 220 KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” lanjut Agus.

Selain itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tidak hanya itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya