Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono Akan Laporkan Balik Farhat Abbas Ke Bareskrim

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas ke Bareskrim Polri.

Pelaporan akan dilakukan karena Farhat Abbas diduga mempublikasi Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) ke media sosial.

Surat Tanda Terima bernomor STTL/1007/X /2018/Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018 yang beredar di media sosial itu, turut tertera nama Arief Poyuono sebagai terlapor.

“Ini adalah di luar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Apalagi, bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan,” ujar kuasa hukum Arief, Agus Rihat P. Manalu dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/10).

Atas alasan itu, Agus menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa beredarnya secara meluas (viral) surat tersebut.

“Ini dilakukan guna melindungi hak dan kepentingan klien kami Arief Poyuono, dan upaya hukum ini akan kami lakukan sesegera mungkin,” sambungnya.

“Kami akan memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sesuai Pasal 220 KUHP, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” lanjut Agus.

Selain itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Tidak hanya itu, Farhat juga akan dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 1 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tukasnya. [ian]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya