Berita

Aksi Mahasiswa Unila/Net

Nusantara

Aksi Mahasiswa Unila, Bawa Keranda Ke Ruang Rektor

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 05:24 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi demonstrasi terus digelar mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Bahkan, para mahasiswa memasang spanduk dan membawa keranda ke ruang Rektor Universitas Lampung (Unila) hingga Kamis malam (4/10).

Para mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Unila Berdaulat bermalam di Ruang Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin hingga tanpa batas waktu. Para mahasiswa juga memenuhi teras Gedung Rektorat. Mereka menduduki ruang rektor sejak Selasa (2/10).

"Kami sudah deklarasikan tadi bersama ketua-ketua BEM yang tergabung dalam aliansi akan menjadikan rektorat sebagai rumah mahasiswa sampai tuntutan dipenuhi,” kata Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/10).


Dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat masih belum memuaskan para mahasiswa. Ada dua poin dari enam poin tuntutan mahasiswa yang belum dipenuhi.

"Dari enam tuntutan kami, ada dua lagi yang belum dipenuhi pihak rektorat," ujar Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim.

Adalah pertama pencopotan Pembantu Rektor III Prof. Dr. Kharomani karena melakukan upaya politisasi kampus dengan melakukan motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi.

Kedua pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang telah diskriminatif dan penyimpangan dari tugas dan wewenangnya.

"Rapat Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan hanya melibatkan elemen mahasiswa lain, BEM universitas maupun fakultas tidak dilibatkan membahas aturan terhadap mahasiswa," ujar M Fauzul Adzim.

Empat tuntutan mahasiswa yang telah dipenuhi Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin adalah pertama pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, penghentian Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan terhadap mahasiswa.

Ketiga, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Lalu, keempat menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya