Berita

Aksi Mahasiswa Unila/Net

Nusantara

Aksi Mahasiswa Unila, Bawa Keranda Ke Ruang Rektor

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 05:24 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Aksi demonstrasi terus digelar mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Bahkan, para mahasiswa memasang spanduk dan membawa keranda ke ruang Rektor Universitas Lampung (Unila) hingga Kamis malam (4/10).

Para mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Unila Berdaulat bermalam di Ruang Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin hingga tanpa batas waktu. Para mahasiswa juga memenuhi teras Gedung Rektorat. Mereka menduduki ruang rektor sejak Selasa (2/10).

"Kami sudah deklarasikan tadi bersama ketua-ketua BEM yang tergabung dalam aliansi akan menjadikan rektorat sebagai rumah mahasiswa sampai tuntutan dipenuhi,” kata Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (4/10).


Dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat masih belum memuaskan para mahasiswa. Ada dua poin dari enam poin tuntutan mahasiswa yang belum dipenuhi.

"Dari enam tuntutan kami, ada dua lagi yang belum dipenuhi pihak rektorat," ujar Jenderal Aliansi Gerakan Unila Berdaulat M Fauzul Adzim.

Adalah pertama pencopotan Pembantu Rektor III Prof. Dr. Kharomani karena melakukan upaya politisasi kampus dengan melakukan motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi.

Kedua pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang telah diskriminatif dan penyimpangan dari tugas dan wewenangnya.

"Rapat Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan hanya melibatkan elemen mahasiswa lain, BEM universitas maupun fakultas tidak dilibatkan membahas aturan terhadap mahasiswa," ujar M Fauzul Adzim.

Empat tuntutan mahasiswa yang telah dipenuhi Rektor Prof. Hasriadi Mat Akin adalah pertama pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, penghentian Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan terhadap mahasiswa.

Ketiga, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Lalu, keempat menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan. [jto]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya