Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pajak Ambon Di Sel Berbeda

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon ditahan di tiga rutan berbeda.

Mereka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Untuk tersangka Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba ditahan di rutan cabang KPK Kavling K4, Jakarta.


Adapun tersangka pemeriksa pajak nonaktif di KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ditahan di rutan cabang KPK di Kavling C-1, Jakarta.

"Untuk tersangka pihak swasta bernama Anthony Liando ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," tambah Febri.

Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga telah melakukan kesepakatan kongkalingkong pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony.

Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan bakal diberi duit imbalan sebesar Rp 320 juta oleh Anthony.

Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran.

Pemberian pertama dilakukan pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018. Jumlahnya sebesar Rp 100 juta, dilakukan di rumah Sulimin.

Adapun jatah duit sebesar Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sedangkan Sulimin disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya