Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba, terjaring operasi tangkap tangan. La Masikamba dicokok usai bertemu Anthony Liando yang diduga sebagai pemberi suap.
Cerita bermula pada Rabu (3/10) pagi La Masikamba mendatangi tempat usaha CV. AT di Jalan Rijali Ambon untuk bertemu sang pemilik Anthony Liando.
"Tim penidakan mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV. AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Selang 15 menit kemudian, kata Laode menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan, tim mengamankan Anthony bersama seseorang berinisial E di dalam toko miliknya. Tim membawa ketiganya ke kantor Brimob setempat untuk menjalani pemeriksaan awal.
Di saat bersamaan tim KPK lainnya mengamankan Sulimin Ratmin dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon.
Sesaat setelah pemeriksaan, tim KPK membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengambil uang Rp 100 juta yang diduga pemberian Anthony.
"Baru kemudian pada 4 Oktober 2018, KPK membawa lima orang yang terjaring KPK ke Jakarta," kata Laode.
Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga menerima suap pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony. Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan imbalan Rp 320 juta.
Penyerahan duit dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diterimanya melalui dua kali penyerahan. Pemberian pertama pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta di rumah Sulimin.
Adapun jatah duit Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.
"Dijanjikan bakal diberikan pada akhir September 2018 , setelah SKP diterima Anthony," kata Laode.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dan beberapa buku rekening yang diduga terdapat uang suap di dalamnya diamankan KPK.
Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Sulimin dan La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[dem]