Berita

Hukum

Kepala KPP Ambon Dicokok Di Depan Toko Milik Pemberi Suap

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba, terjaring operasi tangkap tangan. La Masikamba dicokok usai bertemu Anthony Liando yang diduga sebagai pemberi suap.

Cerita bermula pada Rabu (3/10) pagi La Masikamba mendatangi tempat usaha CV. AT di Jalan Rijali Ambon untuk bertemu sang pemilik Anthony Liando.

"Tim penidakan mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV. AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).


Selang 15 menit kemudian, kata Laode menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan, tim mengamankan Anthony bersama seseorang berinisial E di dalam toko miliknya. Tim membawa ketiganya ke kantor Brimob setempat untuk menjalani pemeriksaan awal.

Di saat bersamaan tim KPK lainnya mengamankan Sulimin Ratmin dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon.

Sesaat setelah pemeriksaan, tim KPK membawa Sulimin ke rumahnya untuk mengambil uang Rp 100 juta yang diduga pemberian Anthony.

"Baru kemudian pada 4 Oktober 2018, KPK membawa lima orang yang terjaring KPK ke Jakarta," kata Laode.

Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga menerima suap pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony. Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan imbalan Rp 320 juta.

Penyerahan duit dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diterimanya melalui dua kali penyerahan. Pemberian pertama pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta di rumah Sulimin.

Adapun jatah duit Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.

"Dijanjikan bakal diberikan pada akhir September 2018 , setelah SKP diterima Anthony," kata Laode.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dan beberapa buku rekening yang diduga terdapat uang suap di dalamnya diamankan KPK.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Sulimin dan La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya