Berita

Foto/Net

Nelayan Pulau Pari Dapat Dukungan Lembaga Dunia

Kasus Dugaan Kriminalisasi
KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan kriminalisasi yang dialami nelayan Pulau Pari mendapat sorotan lembaga dunia. Saat ini, masyarakat yang tinggal di daerah itu tengah 'berjuang' bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Food First Information and Action Network (FIAN International) mendesak hakim yang memeriksa dan mengadili perka­ra itu, untuk menjauhkan diri dari penyelewengan hukum pi­dana dan proses pidana terhadap orang-orang di Pulau Pari.

FIAN International adalah organisasi hak asasi manusia internasional yang bekerja untuk implementasi hak atas pangan dan gizi di seluruh dunia.

Sekjen FIAN International, Sofia Monsalve dalam suratnya yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ditem­buskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, baru-baru ini, pihaknya mendapat informasi tentang dugaan pengalihan hak atas tanah dan kasus-kasus kriminalisasi terkait ne­layan skala kecil di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Sekjen FIAN International, Sofia Monsalve dalam suratnya yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ditem­buskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, baru-baru ini, pihaknya mendapat informasi tentang dugaan pengalihan hak atas tanah dan kasus-kasus kriminalisasi terkait ne­layan skala kecil di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Dijelaskan Sofia, Pulau Pari memiliki luas sekitar 43,3 hek­tare dan saat ini dihuni oleh 1.280 orang (setara dengan 320 keluarga) yang penghidupan­nya terutama bergantung pada perikanan nelayan tradisional skala kecil dan wisata laut lokal. "Diperkirakan, sekitar 90 persen Pulau saat ini dikuasai oleh seorang pengusaha. Juga atas nama keluarga dan karyawannya," tutur Sofia.

Lembaga yang berbasis uta­ma di Jerman dan Swedia ini menuturkan, berdasarkan infor­masi yang diperoleh FIAN dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), penduduk lokal Pulau Pari telah tinggal di pulau itu selama tiga generasi. Jauh sebelum Indonesia mem­peroleh kemerdekaannya.

Pada sekitar 1960-an, masyarakat Pulau Pari mendaftarkan ta­nahnya dengan sistem "girik". Girik bukanlah hak kepemili­kan individual atas tanah atau sertifikat tanah. Tapi merupa­kan bukti, pengguna tanah telah membayar pajak atas tanah yang diolah atau didiami. Dalam ka­sus Pulau Pari ini, adalah tanah yang sedang dalam sengketa.

Melalui sistem girik, masyarakat dengan demikian memiliki bukti hak atas tanah pada tingkat desa/kelurahan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat. Pada 1980, Badan Pertanahan Nasional menawarkan proses sertifikasi, untuk mengubah girik menjadi hak milik (Sertifikat Hak Milik-SHM).

Meski masyarakat Pulau Pari telah menyerahkan girik mereka ke Kelurahan Pulau Tidung, mereka tidak pernah menerima SHM sebagaiman yang dijan­jikan. Antara tahun 1982-1985, diduga, kepemilikan tanah Pulau Pari kebanyakan telah secara diam-diam dialihkan kepada oknum pengusaha.

"Warga baru menyadari hal ini sejak 2013 terjadi tindak krimi­nalisasi dan tuntutan hukum," ujar Sofia dalam suratnya.

Hingga tahun 1993, karena beranggapan bahwa mereka memiliki hak atas tanah melalui sistem girik, penduduk Pulau Pari tetap membayar pajak bumi dan bangunan kepada pemungut pajak dari kelurahan. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya