Berita

Iran/Net

Dunia

AS Keluar Dari Perjanjian 1955 Dengan Iran

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengumumkan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian 1955 dengan Iran.

Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Washington untuk meringankan sanksi terhadap Teheran.

"Saya mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakhiri Perjanjian 1955 Amity dengan Iran. Ini adalah keputusan, sejujurnya, itu sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo kepada wartawan pada hari Rabu (3/10), mengacu pada tanggal revolusi Islam 1979.


Sebelumnya pada hari itu, Iran menyambut putusan Mahkamah Internasional (ICJ), menyatakan bahwa "keputusan sekali lagi membuktikan bahwa Republik Islam adalah benar dan sanksi Amerika Serikat terhadap rakyat dan warga negara kita adalah ilegal dan kejam".

Pengadilan PBB kemudian memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil. Keputusan ICJ mengikat, tetapi majelis tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Perjanjian itu ditandatangani pada bulan Agustus 1955, kira-kira dua tahun setelah kudeta yang disponsori Amerika Serikat terhadap pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Mosaddegh yang terpilih secara demokratis pertama, menetapkan bahwa masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara berada di bawah yurisdiksi ICJ.

"Setiap perselisihan antara Pihak-Pihak Tinggi terkait dengan penafsiran atau penerapan perjanjian ini, yang tidak disesuaikan dengan baik oleh diplomasi harus diserahkan kepada Mahkamah Internasional, kecuali Pihak-Pihak Tinggi menyetujui penyelesaian oleh beberapa sarana pasifik lainnya," begitu kutipan dari perjanjian tersebut seperti dimuat Al Jazeera.

Iran membawa Amerika Serikat ke ICJ dua kali, pertama pada tahun 1988 atas jatuhnya penerbangan Iran Air 655 dan pembunuhan semua 290 orang di pesawat dan pada tahun 1992 dalam kaitannya dengan serangan Amerika Serikat terhadap rig minyak Iran pada tahun 1987 dan 1988.

Teheran berpendapat bahwa sanksi baru yang diberlakukan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar ketentuan perjanjian 1955.

Washington mengatakan bahwa permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya