Berita

Iran/Net

Dunia

AS Keluar Dari Perjanjian 1955 Dengan Iran

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 08:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengumumkan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian 1955 dengan Iran.

Keputusan ini diambil hanya beberapa jam setelah pengadilan tertinggi PBB memerintahkan Washington untuk meringankan sanksi terhadap Teheran.

"Saya mengumumkan bahwa Amerika Serikat mengakhiri Perjanjian 1955 Amity dengan Iran. Ini adalah keputusan, sejujurnya, itu sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo kepada wartawan pada hari Rabu (3/10), mengacu pada tanggal revolusi Islam 1979.


Sebelumnya pada hari itu, Iran menyambut putusan Mahkamah Internasional (ICJ), menyatakan bahwa "keputusan sekali lagi membuktikan bahwa Republik Islam adalah benar dan sanksi Amerika Serikat terhadap rakyat dan warga negara kita adalah ilegal dan kejam".

Pengadilan PBB kemudian memerintahkan Amerika Serikat untuk mencabut sanksi terkait dengan barang-barang kemanusiaan dan penerbangan sipil. Keputusan ICJ mengikat, tetapi majelis tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Perjanjian itu ditandatangani pada bulan Agustus 1955, kira-kira dua tahun setelah kudeta yang disponsori Amerika Serikat terhadap pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Mosaddegh yang terpilih secara demokratis pertama, menetapkan bahwa masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan bilateral kedua negara berada di bawah yurisdiksi ICJ.

"Setiap perselisihan antara Pihak-Pihak Tinggi terkait dengan penafsiran atau penerapan perjanjian ini, yang tidak disesuaikan dengan baik oleh diplomasi harus diserahkan kepada Mahkamah Internasional, kecuali Pihak-Pihak Tinggi menyetujui penyelesaian oleh beberapa sarana pasifik lainnya," begitu kutipan dari perjanjian tersebut seperti dimuat Al Jazeera.

Iran membawa Amerika Serikat ke ICJ dua kali, pertama pada tahun 1988 atas jatuhnya penerbangan Iran Air 655 dan pembunuhan semua 290 orang di pesawat dan pada tahun 1992 dalam kaitannya dengan serangan Amerika Serikat terhadap rig minyak Iran pada tahun 1987 dan 1988.

Teheran berpendapat bahwa sanksi baru yang diberlakukan sejak Mei oleh pemerintahan Presiden Donald Trump melanggar ketentuan perjanjian 1955.

Washington mengatakan bahwa permintaan Iran adalah upaya untuk menyalahgunakan pengadilan. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya