Diantara isu seputar data pemilih pada pemilu 2019 adalah adanya dugaan data "siluman," data pemilih ganda, dan warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Menyikapi isu-isu tersebut, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 di tingkat nasional, KPU Kota Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyempurnaan DPT secara menyeluruh dengan mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dan lain sebagainya), memperbaiki elemen data pemilih dan memasukkan data pemilih apabila ada pemilih yang belum terdaftar.
Untuk melindungi hak pilih warga Jakarta Selatan sebagai hak konstitusional, KPU Kota Jakarta Selatan menggelar Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP pada tanggal 1-28 Oktober . #GMHP di KPU Kota Jakarta Selatan akan diselenggarakan dengan membuka Posko Layanan Pemilih #GMHP bagi warga yang belum terdaftar di Kantor KPU Kota Jakarta Selatan di Jl. Tendean No 09 dan di 10 Kantor Kecamatan serta 65 Kantor Kelurahan di Kota Jakarta Selatan.
KPU Kota Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait diantaranya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan untuk sosialisasi dan pendataan pemilih pemula khususnya pelajar yang memiliki hak pilih yang belum terdaftar.
KPU Kota Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi secara massif terkait daftar pemilih pada kelompok masyarakat yang berpotensi kehilangan hak pilih, serta melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan di Jakarta Selatan sampai ke tingkat RT dan RW untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Jakarta Selatan.
Ketua KPU Jaksel, Agus Sudono, mengungkapkan bahwa kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP merupakan tanggung jawab dan komitmen KPU untuk menghadirkan data yang akurat.
"KPU terus berikhtiar untuk memperbaiki data pemilih, sehingga gerakan ini perlu bersinergi dan dukungan dari berbagai pihak sehingga ada transparansi dan menunjukkan keseriusan KPU untuk menghadirkan data yang akurat. Untuk itu kami berharap peran aktif masyarakat untuk bisa memberikan saran dan masukan terkait data pemilih," ungkapnya di Jakarta, Rabu (3/10).
Agus mengatakan, bagi masyarakat Jaksel dapat melakukan cek data pemilih, baik di Posko Layanan Pemilih #GMHP di Kantor KPU Kota atau Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan dengan membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. Bagi warga Jaksel yang sibuk bisa melakukan pengecekan secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan sudahkah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
[rry]