Berita

Anton Digdaya/Net

Politik

Ratna Sarumpaet Berbohong, MUI: Dosa Besar!

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 21:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berdusta adalah perbuatan yang diganjar dosa besar. Dalam ajaran Islam, perbuatan dosa besar selain berdusta adalah musyrik atau menyekutukan Tuhan, durhaka kepada orang tua dan memberi kesaksian palsu.

Begitu ditegaskan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton T Digdoyo. Redaksi meminta tanggapan Anton terkait kasus Ratna Sarumpaet. Ratna mengaku dianiaya orang tak dikenal hingga wajahnya lebam-lebam. Banyak yang terenyuh dan membela. Namun belakangan Ratna mengakui apa yang diceritakannya hanya rekayasa alias bohong belaka.

"Berdusta termasuk dosa besar sebagaimana firman Allah dan sabda Nabi Muhammad. Kalau benar yang bersangkutan merekayasa dan berbohong telah disiksa dengan menunjukkan luka parah pada wajahnya maka itu termasuk dosa besar di sisi Allah," kata Anton, Rabu (3/10).


Anton mengatakan ancamanan hukum dunia terhadap perbuatan dusta juga sangat berat. Meski begitu dia meluruskan untuk perlunya membina Ratna yang belum lama memeluk Islam. Ratna harus banyak dibimbing sehingga iman akidahnya bisa ditingkatkan.

"Jika polisi akan menindaklanjuti kasusnya mungkin itu bisa jadi bahan pertimbangan, dan mungkin perlu juga keterangan psikiater," kata Anton.

Bagi yang sempat terkecoh ingin membela Ratna, Anton mengatakan tidak bisa disalahkan. Siapapun akan iba dengan cerita yang dibumbui kondisi wajah Ratna.

"Nah soal kebohongannya, yang bersangkutan lah yang mesti mempertanggungjawabkan secara hukum di dunia maupun di akhirat," tukas mantan Jenderal Polri itu.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya