Berita

Mohammad Hatta/Net

Politik

Majelis Etik Golkar Usul Airlangga Pecat Kader Bentuk Go Prabu Dan Diproses Hukum

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan calon anggota legislatif dari Partai Golkar dalam deklarasi Go Prabu dianggap tindak pelanggaran kode etik partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor PO-19/DPP/GOLKAR/VII/2018.

Ketua Majelis Etik Golkar, Mohammad Hatta menegaskan, deklarasi Go Prabu pada prinsipnya telah mengabaikan keputusan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden Partai Golkar.

"Setiap perbuatan anggota Partai Golkar yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam AD/ART, PDLT, Peraturan Organisasi, Juklak, dan keputusan-keputusan partai akan dikenakan sanksi," tegas Hatta melalui rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Rabu, 3/10).


Majelis Etik Partai Golkar merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto agar mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan keanggotaan kader Golkar yang tergabung dalam Go Prabu.

Selain itu penggunakan lambang, logo, dan atribut partai oleh Go Prabu juga mendapat sorotan karena dianggap pelanggaran.

"Majelis Etik juga merekomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap penyalahgunaan penggunaan lambang, logo, atribut, dan atau penggunaan nama Partai Golkar oleh Forum Caleg Partai Golkar (Go Prabu)" imbuh Hatta.[wid]   

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya