Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Novanto Belum Lunasi Uang Pengganti Korupsi KTP-El

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 09:58 WIB | LAPORAN:

Uang pengganti pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dibebankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto belum kunjung lunas.

Novanto belum jua menuntaskan janjinya untuk menjual aset tanah miliknya sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Belum yah, karena proses pergantian itu belum terjadi. Nanti ada pembayaran uang ganti rugi barulah KPK bisa menerima," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/10).


Info terakhir yang diterima KPK, kata Febri, Novanto bakal menjual aset tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

"Seingat saya di Cipete yah. Namti kami update lagi memang sudah ada tambahan," kata Febri.

Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Selain itu, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS yang harus dilunasi sebulan setelah putusan pada April 2018.

Sejauh ini Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil 100 ribu dolar AS.

Kemudian, pada Kamis (13/9) lalu, KPK melalui unit Laboksi telah menyita aset keuangan Novanto di Bank Mandiri senilai Rp 1.116.624.197. Uang tersebut sudah dipindahbukukan ke rekening KPK.

Yang terbaru KPK menerima laporan ada dua aset bangunan dan tanah milik Novanto di Jati Waringin, Bekasi dan Cipete, Jakarta Selatan yang dijadikan pengganti tunggakan uang pengganti pidana korupsi mantan Ketua Umum Golkar itu.

Nilai total dua aset tersebut ditaksir KPK mencapai Rp 13 miliar.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya