Berita

Anies Baswedan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Anies Baswedan: Reklamasi Hanya Bagian dari Sejarah, Bukan Bagian dari Masa Depan Jakarta

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 08:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya me­nepati janjinya mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, pada Rabu, 26 September 2018 lalu. Anies mengatakan, pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau rekla­masi tersebut. "Jadi reklamasi hanya bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah; pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pen­cabutan izin. Berikut pemaparan Anies Baswedan kepada Rakyat Merdeka terkait keputusannya tersebut.

Apa alasan Anda menghen­tikan reklamasi?
Berdasarkan verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara yang saya bentuk bulan Juni 2018 lalu, bahwa 13 pulau yang sudah diberikan izin prinsip belum melakukan semua kewajiban sampai izin tersebut kadalu­warsa. Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang laut be­lum dibuat. Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura ber­henti karena kasus korupsi. Perda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga belum selesai. Dua Perda itu harusnya menjadi dasar pembangunan.

Berdasarkan verifikasi dari Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara yang saya bentuk bulan Juni 2018 lalu, bahwa 13 pulau yang sudah diberikan izin prinsip belum melakukan semua kewajiban sampai izin tersebut kadalu­warsa. Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang laut be­lum dibuat. Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura ber­henti karena kasus korupsi. Perda Rencana Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga belum selesai. Dua Perda itu harusnya menjadi dasar pembangunan.

Apa ada kaitannya dengan temuan dari lembaga yang berhubungan dengan ling­kungan?
Pemprov DKI Jakarta men­dengar semua masukan. Kami membaca apa yang menjadi argumen dari kalangan pro re­klamasi. Kami juga membaca apa yang ditemukan oleh organ­isasi yang tidak setuju dengan reklamasi. Rujukan kami ada pada peraturan, bukan pandangan para pihak.

Temuannya apa saja?
Masalah yang ada bergerak dari hulu sampai ke pesisir. Menurunnya muka tanah akibat beban bangunan dan air tanah yang disedot terus menerus. Pencemaran sungai sehingga kualitas air sungai buruk. Hal-hal tersebut harus diselesaikan di daratan bukan dengan mem­bangun pulau baru.

Apakah sudah jelas ada pelanggaran prosedur dari reklamasi?
Ada dan cukup krusial.

Aturan apa saja yang dil­anggar?
Pembangunan pulau Reklamasi tanpa didasari Perda. Menurut Perda Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 29 Ayat 1 mengamanatkan bahwa untuk menyelenggaran reklamasi pantai utara, gubernur membentuk Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta. Badan Pelaksana dibubarkan tahun 2009. Sesudah itu proses penerbitan kebijakan tak sesuai ketentuan. Selain itu perda yang menjadi dasar tata ruang juga belum jadi.

Ketentuan yang jadi turunan izin prinsip itu tidak dipenuhi. Misalnya, perencanaan pengam­bilan material reklamasi, Amdal, izin membangun prasarana, pan­duan rancang kota indikatif. Para pengembang belum memenuhi kewajiban di atas, maka izin kami cabut.

Bukannya ketentuan itu lebih rendah dibanding Keputusan Presiden, mengingat reklamasi itu diizinan ber­dasarkan Keppres?
Reklamasi Pantai Utara Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Keppres itu berkata bahwa kewenan­gan sepenuhnya ada ditangan gubernur. Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Tata Ruang Jabodetabek pun tidak menghi­langkan kewenangan tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan zonasi laut diatur oleh rencana zonasi wilayah pesisir dan pu­lau-pulau kecil.

Apakah Anda tidak kha­watir keputusan Anda ini akan memicu terjadinya ketegangan lagi antara Anda dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan?
Tidak ada kekhawatiran karena saya bertindak mengikuti semua ketentuan yang ada. Gubernur bergerak berdasar­kan aturan perundangan yang berlaku. Keppres 52 Tahun 1995 belum dicabut dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 belum di­cabut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Laut juga belum dicabut. Gubernur bergerak atas aturan perundangan.

Anda tidak khawatir bakal digugat oleh pengembang?
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah hak setiap warga negara. Pemprov DKI Jakarta siap. Mereka dicabut ijin­nya karena tidak melaksanakan kewajiban yang menempel pada ijin tersebut. Tapi jika mau gugat, silakan. Kami siap hadapi!

Kenapa keputusan menghentikan reklamasi itu baru di­lakukan sekarang?
Penghentian reklamasi dilakukan setelah verifikasi dirampungkan oleh Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Apa untuk menaikkan elek­tabilitas Prabowo-Sandi di mata rakyat kecil, khususnya rakyat Jakarta?
Apa urusannya dengan pilpres? Saya menegakkan aturan. Saya mau sampaikan, jangan mentang-mentang punya uang lalu bisa menabrak aturan yang ada, ini keliru. Saya akan pastikan Anda punya uang atau tidak, Anda harus ikuti aturan. Jika tak patuh, ting­gal tunggu saja sanksi yang akan timbul. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya