Berita

Trump/Net

Dunia

AS Cabut Visa Diplomatik Bagi Pendamping Sesama Jenis

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 06:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat telah mengakhiri kebijakan pemberian visa pada mitra sesama jenis diplomat asing dan karyawan PBB.

Keputusan ini mulai berlaku sejak Senin pekan ini. Keputusan yang sama menyatakan bahwa mitra sesama jenis yang saat ini mendapatkan visa diplomatik harus angkat kaki dari Amerika Serikat selambat-lambatnya hingga 31 Desember mendatang, atau menikah atau mengubah visa mereka.

Ini adalah pembalikan aturan yang mulai diperkenalkan tahun 2009 lalu.


Untuk diketahui bahwa saat ini, 25 negara telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas tetap ilegal di 71 negara.

Namun pembaruan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump ini telah diputuskan dan diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mulai 1 Oktober 2018, mitra domestik sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB yang baru tiba harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4 atau untuk mencari perubahan status tersebut," begitu bunyi memo tersebut seperti dimuat BBC.

Visa G-4 sendiri diketahui diberikan kepada karyawan organisasi internasional dan keluarga dekat mereka.

Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di yurisdiksi di mana itu terjadi menetapkan kelayakan sebagai pasangan untuk tujuan imigrasi. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya