Berita

Trump/Net

Dunia

AS Cabut Visa Diplomatik Bagi Pendamping Sesama Jenis

RABU, 03 OKTOBER 2018 | 06:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat telah mengakhiri kebijakan pemberian visa pada mitra sesama jenis diplomat asing dan karyawan PBB.

Keputusan ini mulai berlaku sejak Senin pekan ini. Keputusan yang sama menyatakan bahwa mitra sesama jenis yang saat ini mendapatkan visa diplomatik harus angkat kaki dari Amerika Serikat selambat-lambatnya hingga 31 Desember mendatang, atau menikah atau mengubah visa mereka.

Ini adalah pembalikan aturan yang mulai diperkenalkan tahun 2009 lalu.


Untuk diketahui bahwa saat ini, 25 negara telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas tetap ilegal di 71 negara.

Namun pembaruan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump ini telah diputuskan dan diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Mulai 1 Oktober 2018, mitra domestik sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB yang baru tiba harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4 atau untuk mencari perubahan status tersebut," begitu bunyi memo tersebut seperti dimuat BBC.

Visa G-4 sendiri diketahui diberikan kepada karyawan organisasi internasional dan keluarga dekat mereka.

Menurut Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di yurisdiksi di mana itu terjadi menetapkan kelayakan sebagai pasangan untuk tujuan imigrasi. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya