. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Wibowo absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Tulungagung itu berkirim surat dan beralasan bahwa jadwal panggilan pemeriksaan KPK bentrok dengan agendanya yang lain.
Selain itu Maryoto juga menyatakan baru menerima surat panggilan dari penyidik sehari sebelum agenda pemeriksaan.
"Tidak hadir. Tadi kami menerima surat yang mengatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (2/10).
Maryoto sejatinya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo.
Syahri sendiri sudah divonis KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di lingkungan Pemda Tulungagung TA 2018.
Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatannya, Syahri Mulyo disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]